Jakarta, NU Online
Ketua Dewan Pembina Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU)Mahfud MD mendukung penolakan terhadap keberadaan kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Menurutnya, selain bertentangan dengan nilai-nilai agama, juga tidak sejalan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
"HAM tak selalu mutlak-universal. LGBT bertentangan dengan nilai ketuhanan, moralitas, dan budaya Indonesia. Pasal 28J (UUD)," ujar Mahfud dalam akun Twitter pribadinya, Senin (25/1).
Berbicara mengenai LGBT, menurutnya, seharusnya menjadi kepedulian bersama. Bukan hanya bidang-bidang ilmu tertentu. Ia mengingatkan, berbicara ihwal keberadaan LGBT berbeda dengan 'mengamati'.
Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menulis, LGBT merupakan perilaku yang berbahaya dan menjijikan. Namun, untuk penangannya, ia menilai, tidak perlu berlebihan, misalnya dengan pengawalan Brimob. Berbicara mengenai LGBT yang semakin marak, ia mempertanyakan ihwal penerimaan kaum-kaum tersebut dari moralitas nilai-nilai agama.
"Apakah moralitas nilai-nilai agama kita sekarang sudah menerima LGBT?," tulisnya.
Hal senada juga diungkapkan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir bahwa kelompok LGBT tidak boleh masuk kampus.
"Masa kampus untuk itu? Ada standar nilai dan standar susila yang harus dijaga. Kampus adalah penjaga moral," katanya, seperti dikutip Antara belum lama ini.
Pernyataan Menteri Nasir mengemuka sebagai reaksi atas keberadaan gerakan Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC) di kampus Universitas Indonesia yang menawarkan konseling bagi kelompok LGBT.
"Begitu dapat informasi, saya langsung hubungi Rektor UI. Ternyata, kegiatan itu tidak mendapatkan izin dari UI," ujarnya.
Beberapa hari terakhir, nama SGRC UI (Support Group and Resource Center on Sexuality Studies Universitas Indonesia) menjadi perbincangan publik di media sosial. SGRC UI mengklaim sebagai organisasi yang memberikan konseling dan edukasi bagi pelaku LGBT. SGRC UI juga membantah sebagai organisasi yang melindungi dan menyebarkan perilaku orientasi seksual menyimpang.
Terpopuler
1
Pengumuman 50 Mahasantri Ma'had Aly Penerima Beasiswa Berkah Muktamar Ke-35
2
Warga NU Bekasi Raya Padati Kajian Qanun Asasi KH Hasyim Asy'ari
3
Unusia Buka Beasiswa Cahaya Pintar untuk Program Sarjana dan Magister
4
Pernah Zina, Haruskah Jujur kepada Calon Suami?
5
Menembus Pelosok Ende, Relawan NU Peduli Salurkan Bantuan untuk 168 KK yang Masih Bertahan di Tenda
6
Orang Meninggal Dapat Pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Jadi Harta Warisan?
Terkini
Lihat Semua