Nasional

Janji Anies-Muhaimin soal Pemberantasan Korupsi: Revisi UU KPK

Kamis, 18 Januari 2024 | 21:00 WIB

Janji Anies-Muhaimin soal Pemberantasan Korupsi: Revisi UU KPK

Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat menyampaikan visi pemberantasan korupsi acara Penguatan Anti-Korupsi untuk Penyelenggaraan Negara lebih Berintegritas (Paku Integritas) yang digelar oleh KPK, Rabu (17/1/2024) di Jakarta. (Foto: tangkapan layar Youtube KPK)

Jakarta, NU Online

Pasangan calon (paslon) presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bertekad melakukan penguatan KPK yang dinilai telah melemah. Mereka akan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Anies meyakini bahwa revisi UU KPK dapat menjadi alat untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat serta menjadikan lembaga tersebut memiliki kredibiltas dan kapabilitas untuk memberantas korupsi.


"Kita ingin mengembalikan agar KPK berwibawa lagi secara legal seperti dulu dan ini artinya merevisi UU KPK, kami ingin revisi ini akan bisa mengembalikan KPK kepada posisi yang kuat," kata Anies saat menghadiri acara Penguatan Anti-Korupsi untuk Penyelenggaraan Negara lebih Berintegritas (Paku Integritas) yang digelar oleh KPK, Rabu (17/1/2024) di Jakarta.


Selain Anies dan Muhaimin, paslon yang hadir dalam acara tersebut di antaranya adalah Paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto Gibran Rakabuming Raka, dan Paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo/Mahfud MD. Masing-masing paslon mamaparkan gagasannya terkait upaya pemberantas korupsi ketika sudah sah terpilih menjadi presiden RI 2024.


Anies juga akan menaikkan level standar etika di tubuh KPK sehingga dapat memberikan kekuatan dan kemandirian. Juga di dalamnya pimpinan maupun staf yang bekerja dengan kode etik yang amat tinggi.


"Ketiga adalah rekrutmen di KPK kita perbaiki sama-sama seperti yang diusulkan oleh presiden ditingkat pimpinan maupun rekrutmen staf, bukan sekedar mencari pekerjaan tapi juga menjadi tempat untuk memberantas korupsi, ini hal pertama yang ingin kami lakukan," jelasnya.


Di samping itu, Anies berkomitmen untuk memiskinkan para tersangka yang terjerat kasus korupsi dengan mendorong persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat disengketakan sehingga harus segera dituntaskan.


Lebih jauh, Anies juga berencana mendorong RUU Pendanaan Politik, menurutnya salah satu problem utama korupsi adalah proses politik yang cenderung memakai uang yang sangat banyak saat kegiatan kampanye.


Terakhir, Anies berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebagai upaya pencegahan dalam memerangi korupsi. Dia menegaskan ancamannya untuk memberlakukan sanksi berupa penurunan jabatan atau pergeseran posisi terhadap pejabat publik yang tidak mematuhi kewajiban melaporkan harta kekayaannya.


"Kemudian kita berencana untuk memberikan hadiah yang layak bagi pemburu koruptor, sehingga yang memburu koruptor bukan hanya aparatur dari KPK, kepolisian, dan kejaksaan tapi semua pihak yang ikut melaporkan dan memburu reward yang setara. Ini adalah komitmen kami terkait dengan pemberantasan korupsinya," terangnya.