Nasional

Jelaskan Hukum Muamalah, Gus Ulil: Semuanya Dibolehkan Selama Tidak Ada Larangan

Selasa, 27 Desember 2022 | 12:15 WIB

Jelaskan Hukum Muamalah, Gus Ulil: Semuanya Dibolehkan Selama Tidak Ada Larangan

Ketua Lakpesdam PBNU KH Ulil Abshar Abdalla saat menyampaikan materi dalam Halaqah Fiqih Peradaban yang digelar di Aula Lantai 8 Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, Senin (26/12/2022).

Jakarta, NU Online
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU), KH Ulil Abshar Abdalla, menjelaskan hukum asal dalam fiqih muamalah adalah segala hal bersifat mubah atau dibolehkan selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.

 

“Dasar-dasar yang penting dalam fiqih muamalah ini salah satunya bahwa dalam muamalah, kaidah dasarnya adalah segala hal dibolehkan selama tidak ada larangan,” kata Gus Ulil dalam Halaqah Fiqih Peradaban yang digelar di Aula Lantai 8 Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, Senin (26/12/2022).

 

Hal ini bersandar pada kaidah “Al ashlu fil mua’malati al ibahah” yang menjadi landasan bahwa dalam menentukan hukum berkaitan dengan urusan muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang melarang.


 
“Jadi, dasar berpikirnya bukan apakah agama memerintahkan ini atau tidak? Karena ini cara berpikir yang berkembang di sebagian kalangan muslim perkotaan sekarang. Ketika mereka berhadapan dengan sesuatu, mereka menanyakan dalilnya,” terang dia.

 

Cara berpikir demikian, dinilainya “sangat tidak fiqih”. Dalam konteks interaksi sosial, ia mengutarakan bahwa berpikir secara fiqih adalah dengan tidak berorientasi pada menanyakan dalil, tetapi mencari adanya larangan mengenai suatu hal terlebih dahulu.

 

“Karena kalau menanyakan ada dalil, ketika agama seolah-olah tidak memerintahkan hal itu maka kita tidak melakukannya. Padahal, cara berpikir fuqaha tidak begitu. Cara mereka berpikir adalah kalau ada hal-hal yang bersifat muamalah itu selama tidak ada larangan, fine, go ahead,” jabarnya.

 

Ia menambahkan, tidak adanya dalil di dalam hal spesifik merupakan dalil bahwa hal tersebut dibolehkan. Tidak adanya larangan adalah bukti bahwa ia boleh.

 

“Di dalam merumuskan hal-hal yang terkait masalah muamalah di dalamnya soal peradaban juga masuk maka kita mengambil ke dasar ini,” ucap Gus Ulil.

 

Ia menilai, fiqih muamalah sebagai cabang keilmuan dengan peranan penting, sebab menyangkut interaksi kehidupan antarindividu. Dalam fiqih muamalah kita bisa berbicara mengenai banyak hal.

 

Ia bahkan menyebutkan bahwa Wakil Rais ‘Aam PBNU, KH Afifudin Muhajir, di banyak kesempatan mengemukakan bahwa muamalah adalah bidang besar dalam fiqih.

 

“Fiqih peradaban bagian dari kategori besar yang disebut dengan muamalah. Muamalah ini membahas interaksi antamanusia,” pungkasnya.

 

Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Aiz Luthfi