Nasional

Jika Bukan PMII, IPNU-IPPNU Tak Ingin Ada Banom Baru

Rabu, 1 April 2015 | 07:30 WIB

Jakarta, NU Online
Pimpinan Pusat IPNU dan IPPNU menyatakan siap menerima keputusan Muktamar ke-33 NU terkait opsi dimasukkannya kembali PMII menjadi salah satu badan otonom (Banom) NU. Namun jika PMII tidak jadi ditarik kembali, IPNU-IPPNU berharap tidak ada pembentukan Banom baru karena dalam dua organisasai pelajar NU itu sudah ada perangkat kaderisasi NU di lingkungan kampus.<>

Demikian dalam perbincangan NU Online dengan Ketua Umum PP IPNU Khairul Anam Harisah dan Ketua Umum PP IPPNU Faridah Farichah di ruang sekretariat Muktamar ke-33 kantor PBNU Jakarta, Selasa (31/3).

Menurut Khairul Anam Harisah, IPNU dan IPPNU sudah mempunyai PKPT atau Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi yang menangani kaderisasi NU di lingkungan kampus. PKPT ini merupakan inisiatif dari kader IPNU dan IPPNU setelah PMII menyatakan independen dari NU. Seperti diketahui, PMII juga dibentuk oleh para tokoh IPNU ketika itu.

Farida mengatakan, hubungan PMII dan IPPNU maupun IPNU selama ini sudah berlangsung sangat baik. Beberapa kader IPNU atau PMII juga sekaligus kader IPNU atau sebaliknya. “PKPT itu terutama di kampus yang belum ada PMII,” katanya.

Saat ini PKPT belum diatur secara ketat dalam peraturan ruah tangga IPNU maupun IPPNU. Menurut Anam, secara legal PKPT diatur dalam peraturan pimpinan wilayah. “Prakteknya PKPT IPNU di-SK-kan oleh Pimpinan Cabang atas rekomendasi Anak Cabang,” ujar Anam.

Ditambahkan, pada pertengahan Maret lalu, menyusul keinginan PBNU untuk menarik kembali PMII menjadi badan otonom, beberapa aktivis IPNU di kampus mengadakan silaturrahmi nasional (silatnas) dan ada 41 PKPT yang hadir.

PKPT merupakan kelanjutan dari jenjang kaderisasi di tingkat sekolah menengah. Para kader IPNU mengikuti kaderisasi pertama kali pada usia belasan tahun. “Kalau mengikuti seluruh proses kaderisasi sampai paripurna bisa sampai 11 tahun seperti saya, sampai selesai tugas akhir kuliah,” kata Anam.

Sementara itu Ketentuan dalam peraturan rumah tangga juga memberikan kelonggaran bagi IPNU maupun IPPNU untuk aktif di lingkungan kampus. Batas usia maksimal pimpinan cabang IPNU adalah 25 tahun, sementara untuk pimpinan wilayah 27 tahun, dan pimpinan pusat 29.

Farida Farichah mengatakan, PKPT IPPNU sudah ada di beberapa kampus, namun selama ini belum menjadi fokus garapan IPPNU. Jika NU menghendaki ada badan otonom formal yang menangani kampus, maka PKPT akan diintensifkan.

“Terkait PMII apakah kembali menjadi banom NU itu terserah muktamar dan PMII sendiri. Tapi jika tidak, tidak perlu ada banom baru. Itu akan menghabiskan energi yang besar,” katanya. (A. Khoirul Anam)