Nasional

JPPI Desak Pemerintah Tetapkan Upah Minimum Guru Nasional

NU Online  ·  Selasa, 12 Mei 2026 | 18:30 WIB

JPPI Desak Pemerintah Tetapkan Upah Minimum Guru Nasional

Guru honorer menangis di DPR. (Foto: tangkapan layar kanal Youtube TVR Parlemen)

Jakarta, NU Online 

Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mendesak agar pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera menetapkan upah minimum guru nasional. 


Menurutnya, kebijakan Surat Edaran (SE) Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa tugas guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara) di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026 sangat memantik kontroversi.


"Memastikan tidak ada lagi guru, terutama guru honorer di negeri dan swasta, yang dibayar di bawah standar hidup layak," katanya kepada NU Online pada Selasa (12/5/2026).


Baginya, pemerintah sangat perlu melakukan pengangkatan para guru dengan cara yang berkeadilan. Caranya, kata Ubaid, pengangkatannya dari guru non-ASN (baik negeri maupun swasta) menjadi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


"Lakukan dengan segera (pengangkatan) berdasarkan data kebutuhan dan peta penuntasan pengangkatan guru-guru non-ASN," tegasnya.


Ia menegaskan, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 juga harus segera direvisi dengan menetapkan tenggat waktu tugas guru non-ASN.


"Ganti dengan kebijakan yang menjamin kepastian status dan kesejahteraaan guru honorer di sekolah negeri dan juga sekolah swasta," katanya.


Selain itu, Ubaid melihat bahwa pemerintah lebih memprioritaskan  perekrutan karyawan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) ketimbang pengangkatan guru non-ASN.


Menurutnya, fenomena itu menunjukkan pemerintah seolah hanya ingin melepaskan tanggung jawab terhadap guru non-ASN di sekolah negeri melalui pembatasan waktu hingga Desember mendatang.


"Tanpa perlu berkeringat mengabdi bertahun-tahun, mereka langsung mencicipi standar hidup mewah sejak hari pertama menginjakkan kaki di kantor. Sementara itu, guru honorer dipaksa ikhlas dalam pengabdian," katanya.


"Mereka setia hingga rambut memutih dan raga renta, namun bukan penghargaan yang didapat, melainkan surat pengusiran lewat tenggat waktu Desember 2026. Ini bukan kebijakan, ini adalah penghinaan terhadap masa bakti," tambahnya.


Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendesak pemerintah untuk memberikan kepastian status hukum bagi para tenaga pendidik di Indonesia.


"DPR sudah sampaikan ke pemerintah beberapa kali, jangan sampai hak-hak mereka itu tidak diafirmasi," ujar Cucun, di DPR RI, Jakarta pada Selasa (12/6/2026).

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang