Nasional

Kapan Waktu Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Lanjutan, dan Susulan? Ini Penjelasannya

Kamis, 22 Februari 2024 | 07:00 WIB

Kapan Waktu Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Lanjutan, dan Susulan? Ini Penjelasannya

Ilustrasi (NU Online)

Jakarta, NU Online

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan 1496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang, lanjutan, dan susulan.

 

Rinciannya terdiri dari 780 TPS lakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU), 132 TPS lakukan pemungutan dan penghitungan suara lanjutan (PSL), dan 584 TPS lakukan pemungutan dan penghitungan suara susulan (PSS).


Lalu kapan waktu pemungutan dan penghitungan suara ulang, lanjutan, dan susulan? Berikut penjelasannya.


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty, menjelaskan bahwa pada Pasal 81 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum menyatakan bahwa pemungutan suara ulang di TPS harus dilaksanakan paling lambat dalam waktu 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

 

"Begitu juga pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan dilaksanakan paling lambat 10 Hari setelah hari pemungutan suara, Pasal 112 PKPU No. 25 Tahun 2023," ujarnya dalam keterangan yang diterima oleh NU Online, Rabu (21/2/2024).

 

Sebelumnya Loly menjelaskan bahwa penyebab 780 TPS lakukan PSU ialah diakomodirnya pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan (Suket) dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sehingga dapat memberikan suara di TPS.


Lalu adanya pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih, pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih, serta adanya pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali.

 

Ia memaparkan bahwa 132 TPS dilakukan PSL karena adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lain yang menyebabkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak bisa dilaksanakan. Sementara itu, 584 TPS lakukan PSS disebabkan oleh terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak bisa dilaksanakan.

 

"KPU menindaklanjuti hal tersebut melalui keputusan KPU Kabupaten/Kota setempat. Batas waktu pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah 24 Februari 2024. Hingga saat ini (21/2/2024), KPU telah menetapkan 542 jadwal PSU, 65 jadwal PSL, dan 175 jadwal PSS," pungkasnya.