Kemenag RI Minta Karom dan Pendamping Haji Perhatikan Alur Penggunaan Jasa Kursi Roda
NU Online · Sabtu, 25 Mei 2024 | 13:30 WIB
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Makkah, NU Online
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Makkah Kantor Urusan Haji Indonesia H Khalilurrahman berpesan kepada kepala rombongan dan pendamping jamaah haji lansia agar memperhatikan skema penggunaan jasa kursi roda untuk tawaf dan sa’i.
Kementerian Agama RI dan pengelola Masjidil Haram telah membuat kesepakatan perihal pemakaian jasa sampai tahap pembayaran jasa kursi roda.
"Ketika bapak atau ibu jamaah haji sampai di Terminal Syib Amir, bapak ibu harap tunggu dulu. Jangan segera turun sebelum ada arahan atau instruksi untuk turun," kata H Khalil di Kantor Daker Makkah, Syisyah, Makkah, Kamis, (23/5/2024).
Ia menganjurkan jamaah haji lansia atau pendampingnya untuk menunggu panggilan satu per satu secara tertib oleh petugas kursi roda.
Karomnya nanti menyerahkan kartu kendali kepada petugas jasa kursi roda. "Saya imbau karomnya untuk memandu jamaahnya," kata H Khalil.
Kartu kendali itu diberikan kepada jamaah di terminal. Nanti kepala rombongan saja memegang dan menyerahkannya kepada penanggung jawab kursi roda di Masjidil Haram.
Setelah itu jasa pendorongan kursi roda berlangsung. Kalau sudah selesai, nanti kartu kendali akan dikembalikan lagi kepada petugas lansia untuk ditukar kembali dengan pembayaran.
Hal ini, kata H Khalil, perlu diperhatikan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan jasa dorong kursi roda.
Ia berharap ibadah umrah wajib dan ibadah jamaah lainnya dapat berjalan tertib dan lancar. Ia juga menganjurkan agar karom dan pendamping jamaah lansia untuk memakai jasa resmi kursi roda yang harganya sudah ditentukan dan penyelesaian kerjanya terjamin.
Terpopuler
1
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
2
Setahun Berjalan, JPPI Nilai Program MBG Berhasil Perburuk Kualitas Pendidikan
3
Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
4
Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
5
Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global
6
Gus Mus: Umat Islam Bertanggung Jawab atas Baik Buruknya Indonesia
Terkini
Lihat Semua