Kemenag Teliti Rumah Ibadah Bersejarah Ragam Agama, untuk Apa?
Selasa, 24 Oktober 2017 | 12:23 WIB
Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI melakukan penelitian tentang sejarah rumah ibadah di Indonesia. Ada tujuh rumah ibadah yang menjadi bahan kajian: Masjid Jami' Kajen Pati, Masjid Kasunyatan Serang Banten, Gereja Hati Yesus Yang Maha Kudus Katedral Sulawesi Selatan, Gereja HKBP Balige Toba Samoair, Vihara Dhanagung Bogor, Pura Luhur Dwi Jawarsa, dan Klenteng Senggarang Tanjung Pinang.
Kepala Puslitbang Lektur Choirul Fuad Yusuf memaparkan, ada beberapa tujuan dari diadakannya penelitian sejarah rumah ibadah ini. Pertama, untuk menggambarkan historisitas rumah ibadah tersebut yang dilihat dari berbagai aspeknya.
Menurut Choirul, di dalam sejarahnya hingga saat ini fungsi setiap rumah ibadah bukan hanya untuk beribadah saja, tetapi juga ada fungsi-fungsi lain.
"Masjid, gereja, wihara, pura, dan klenteng memiliki multiple function. Fungsi tempat ibadah, fungsi pendidikan, fungsi ekonomi," kata Choirul di sela-sela acara Seminar Hasil Penelitian Rumah Ibadah Bersejarah di Hotel D'Anaya Bogor, Selasa (24/10).
Kedua, melakukan analisis historis. Choirul menjelaskan, penelitian ini berupaya untuk mengungkap peran rumah ibadah dalam konteks politik, budaya, sosial, dan ekonomi terhadap masyarakat setempat.
Oleh karena itu, penelitian ini menggunakan pendekatan sejarah dan arkeologi. Hal ini dimaksudkan agar aspek-aspek kesejarahan, bangunan, dan peranan masjid bisa terungkap.
"Dengan penelitian ini kita memperkaya pengetahuan tentang rumah ibadah sebagai sentra penyebaran agama," ujarnya.
Selain itu, lanjut Choirul, hasil penelitian ini diharapkan bisa menjadi rujukan akademik bagi siapa saja yang membahas tentang rumah ibadah.
Ini merupakan penelitian yang keempat, sebelumnya ada juga beberapa rumah ibadah yang sudah diteliti.
Choirul menambahkan, rumah ibadah yang menjadi bahan penelitian itu harus memiliki beberapa kriteria diantaranya usia bangunan rumah ibadah minimal lima puluh tahun.
"Semakin tua (bangunan rumah ibadahnya) semakin bagus karena semakin tua berarti semakin banyak memuat kesejarahan," tegasnya.
Selain itu, rumah ibadah yang diteliti adalah yang memiliki keunikan sejarah. Contohnya rumah ibadah yang pertama kali menjadi pusat penyebaran agama seperti Masjid Jami' Kajen atau rumah ibadah yang menjadi simbol pluralisme seperti Vihara Dhanagung Bogor. (Muchlishon Rochmat/Abdullah Alawi)
Terpopuler
1
Menag Nasaruddin Umar akan Wajibkan Pramuka di Madrasah dan Pesantren
2
Hukum Pakai Mukena Bermotif dan Warna-Warni dalam Shalat
3
Kiai Ubaid Ingatkan Gusdurian untuk Pegang Teguh dan Perjuangkan Warisan Gus Dur
4
Pilkada Serentak 2024: Dinamika Polarisasi dan Tantangan Memilih Pemimpin Lokal
5
Dikukuhkan sebagai Guru Besar UI, Pengurus LKNU Jabarkan Filosofi Dan Praktik Gizi Kesehatan Masyarakat
6
Habib Husein Ja'far Sebut Gusdurian sebagai Anak Ideologis yang Jadi Amal Jariyah bagi Gus Dur
Terkini
Lihat Semua