Jakarta, NU Online
Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Malik Madani mengingatkan Kementerian Kesehatan RI untuk tidak bermain-main dengan menggelar ajang Pekan Kondom Nasional (PKN) 2013. Kehatian-hatian ini dimaksudkan agar PKN tidak disalahartikan warga sebagai dorongan untuk melakukan seks bebas.
<>
PBNU, menurut Kiai Malik, menyetujui imbauan akan bahaya HIV/AIDS. PBNU mengapresiasi itu. Hanya saja PBNU menyayangkan cara yang diambil Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN), yakni membagi-bagikan kondom kepada umum.
“Kalau caranya berupa anjuran menjauhi pergaulan bebas untuk menekan laju angka penyebaran HIV/AIDS, PBNU setuju. Tetapi kalau kampanye anti-HIV/AIDS dengan membagikan kondom kepada umum apalagi kepada pelajar, tentu kami menolak,” kata Kiai Malik Madani, Selasa (3/12) malam.
Cara seperti itu sama saja membuka peluang bagi perzinaan, tegas Kiai Malik Madani.
Kiai Malik melanjutkan, PBNU selama ini menyetujui penggunaan kondom untuk kepentingan Keluarga Berencana (KB). Kecuali itu, PBNU mendorong penggunaan dan penyebaran kondom di tempat prostitusi, kalangan komunitas berisiko, atau tempat rawan penularan HIV/AIDS.
Persetujuan PBNU atas penyebaran kondom di kalangan berisiko merupakan alternatif terakhir meskipun cara ini juga bermasalah. Karena, kita belum bisa memberantas prostitusi itu. Kita pun belum menemukan alternatif lain yang lebih baik daripada pembagian kondom di kalangan berisiko.
Daripada penularan HIV/AIDS lebih meluas, penggunaan kondom di tempat prostitusi masih menjadi pilihan. Hal ini didasarkan pada kaidah hukum irtikabu akhaffidh dhararain. Artinya, menempuh pilihan yang risikonya lebih ringan dari dua pilihan berisiko, tambah Kiai Malik. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Meninggal Karena Kecelakaan Lalu Lintas, Apakah Syahid?
2
Hukum Quranic Song: Menggabungkan Musik dengan Ayat Al-Quran
3
Haul Ke-15 Gus Dur di Yogyakarta Jadi Momen Refleksi Kebijaksanaan dan Warisan Pemikiran untuk Bangsa
4
Surat Al-‘Ashr: Jalan Menuju Kesuksesan Dunia dan Akhirat
5
Mariam Ait Ahmed: Ulama Perempuan Pionir Dialog Antarbudaya
6
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 229: Ketentuan Hukum Talak Raj’i dan Khulu’
Terkini
Lihat Semua