Keputusan PBNU: Ibadah Haji Nonprosedural Bertentangan dengan Syariat
NU Online · Kamis, 30 Mei 2024 | 12:00 WIB
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Makkah, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membahas sejumlah persoalan seputar masalah haji terkini di Jakarta, Selasa (28/5/2024) siang. PBNU dalam Forum Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyah-nya memutuskan bahwa pelaksanaan ibadah haji tanpa melewati prosedur formal tidak sejalan dengan ketentuan syariat Islam.
PBNU dalam putusan musyawarah bahtsul masail yang ditetapkan di Jakarta pada 19 Dzulqa'dah 1445 H/28 Mei 2024 M menyatakan bahwa haji nonprosedural atau ilegal mengandung banyak risiko bagi diri sendiri dan jamaah haji lain yang menempuh jalur prosedur formal.
Haji ilegal dikhawatirkan dapat mengganggu fasilitas dan layanan jamaah haji resmi di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) baik transportasi, akomodasi, maupun konsumsi.
“Dalam hal ini, praktik haji ilegal selain telah mencaplok (ghashab) tempat yang menjadi hak tempat yang disediakan untuk jamaah haji resmi. Jamaah haji ilegal juga memperparah kepadatan jamaah di Armuzna maupun di Makkah, yang berpotensi mempersempit ruang gerak jamaah haji resmi sehingga dapat menimbulkan mudarat bagi diri sendiri dan juga jamaah lain,” tulis putusan PBNU.
Praktik haji ilegal ini sangat berpotensi menambah risiko meningkatnya prevalensi angka sakit dan bahkan kematian bagi jamaah lansia yang lemah dan risti karena keterbatasan ruang di Armuzna, area tawaf dan sa’i di Masjidil Haram.
Jamaah haji ilegal juga terancam sanksi yang telah ditetapkan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi (KSA) melalui Kementerian Dalam Negeri KSA berupa deportasi, denda 10.000 Riyal atau setara Rp. 42.8 juta, dan larangan masuk ke Tanah Suci selama 10 tahun.
Keberadaan para jamaah haji non-prosedural menjadi persoalan dalam hubungan bilateral Indonesia dan Arab Saudi. Kehadiran mereka yang ilegal tidak tercatat secara resmi sebagai jamaah haji, baik menurut negara asal maupun bagi negara tujuan.
Masalah hukum ini pada gilirannya dapat menyulitkan posisi Pemerintah RI karena mereka bagaimana pun adalah warga negara Indonesia (WNI). Praktik haji ilegal dengan proyek ambisi dan egoisme pribadi ini dapat mengganggu hubungan Pemerintah RI dan KSA.
“Orang yang haji dengan menggunakan visa nonhaji (tidak sesuai prosedur/ilegal) bertentangan dengan substansi syariat Islam karena praktik haji tidak prosedural ini berpotensi membahayakan dirinya sendiri dan juga jamaah haji lainnya,” dalam bunyi putusan bahtsul masail diniyyah waqiiyah PBNU.
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
3
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
4
Jusuf Kalla Buka Suara soal Kerusuhan di Aceh: Konflik Internal, Bukan ke Pemerintah Pusat
5
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
6
Jusuf Kalla Imbau Masyarakat Aceh Jaga Kondusivitas usai Kerusuhan dan Pengibaran Bendera GAM Sabtu
Terkini
Lihat Semua