Ketua PBNU Soroti Urbanisasi dan Perubahan Demografi di Kawasan Aglomerasi Jakarta dan Sekitarnya
Kamis, 25 Juli 2024 | 16:45 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Suaedy menyoroti perkembangan signifikan di Jakarta, khususnya sejak kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Aglomerasi. Salah satu perhatian utama adalah masalah urbanisasi yang semakin meningkat dan perubahan demografi yang terjadi di Jakarta.
"Saya kira proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) akan memakan waktu yang cukup lama, kecuali jika para pegawai negeri beralih dengan cepat. Namun, karena Jakarta menjadi destinasi utama urbanisasi, perlu untuk mengantisipasi perubahan pola urbanisasi dari yang sudah ada menjadi yang baru," katanya saat Workshop NU Jakarta dan Kawasan Aglomerasi di Hotel Swiss-Bell, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024).
Suaedy menjelaskan adanya antisipasi terhadap dinamika urbanisasi menghadapi perubahan demografi dengan banyaknya pemukiman yang mungkin belum terjangkau oleh NU, seperti di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
"Saya berharap ada tahap-tahap, jadi tidak berarti besok atau tahun depan, kita sudah harus menanggapi aglomerasi atau DKJ tahap-tahapnya seperti apa? Lalu bagaimana NU ke depan," jelasnya.
Terkait perubahan demografi, Suaedy menyoroti perbedaan tajam antara kompleks-kompleks elite, pemukiman menengah, dan daerah-daerah kumuh di Jakarta.
"Perencanaan yang matang diperlukan dalam konteks kepemimpinan NU, di mana para ulama tidak hanya berperan secara alamiah tetapi juga memerlukan strategi adaptasi di berbagai konteks, termasuk di lingkungan kumuh dan minoritas Muslim," paparnya.
Suaedy mengarahkan, diskusi mendalam mengenai hal ini akan difasilitasi oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sosial Kemasyarakatan (Lakpesdam) PBNU dan PWNU DKI Jakata, untuk mencari solusi dan langkah-langkah yang tepat menghadapi tahap-tahap perkembangan DKJ Aglomerasi di masa depan.
Pengertian Kawasan Aglomerasi
Menurut Pasal 1 Undang-Undang DKJ, Kawasan Aglomerasi didefinisikan sebagai area yang memiliki keterkaitan fungsional yang terhubung melalui sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi, meskipun berbeda dari segi administratif, dan berfungsi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional dengan skala global.
Bab IX Undang-Undang DKJ mengatur tentang Kawasan Aglomerasi, yang terdiri dari Pasal 51 hingga 60. "Untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, dibentuk Kawasan Aglomerasi".
Pasal 51(1) menyatakan bahwa untuk mengkoordinasikan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitarnya, dibentuklah Kawasan Aglomerasi.
Di dalam Pasal ini juga dijelaskan bahwa Kawasan Aglomerasi mencakup wilayah minimal Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi, seperti yang diatur dalam Pasal 51(2).
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua