Nasional MUKTAMAR KE-34 NU

Ketum Fatayat NU: Pengesahan RUU TPKS adalah Keniscayaan

Jumat, 24 Desember 2021 | 07:00 WIB

Ketum Fatayat NU: Pengesahan RUU TPKS adalah Keniscayaan

Ketua Umum PP Fatayat NU Anggia Ermarini saat berada di gedung PBNU. (Foto: Dok. NU Online)

Bandar Lampung, NU Online
Ketua Umum Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (PP Fatayat NU) Anggia Ermarini menegaskan, perlindungan terhadap perempuan merupakan sebuah keniscayaan. Karenanya, pemerintah diminta untuk segera mewujudkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).


“Jika perlindungan kepada perempuan itu wajib, maka pengesahan RUU TPKS adalah sebuah keniscayaan,” katanya saat ditemui NU Online di sela pelaksanaan Muktamar NU di Lampung, Kamis (23/12/2021).


Ia menganggap bahwa pengesahan RUU TPKS sebagai upaya mencegah kemudaratan. Itu sebabnya, sampai saat ini Fatayat NU berkomitmen mengentaskan polemik kekerasan seksual di masyarakat, dengan terus memperjuangkan RUU tersebut.


“Komitmen kami dari awal tetap sama yakni mendorong RUU TPKS segera disahkan untuk mencegah mudarat,” tegas Anggi, sapaan akrabnya.


Seiring dengan banyaknya kasus kekerasan seksual belakangan ini, ia berharap momentum muktamar sebagai forum tertinggi NU dapat melahirkan sikap yang jelas terkait RUU TPKS.


“Kami berharap kepada para sesepuh-sesepuh kami, semoga muktamar ini dapat menghasilkan gagasan untuk menjawab keprihatinan bersama,” harap Anggi.


Sebab, lanjut dia, suara NU sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia tentu lebih didengar dan berdampak. Dampak itu kemungkinan besar agar mempengaruhi sikap pemerintah untuk secepatnya membuat keputusan terkait RUU tersebut.


“NU dengan jutaan kader yang tersebar di seluruh Indonesia, tentu memiliki dampak dan pengaruh besar. Apalagi selama ini NU cukup konsen terhadap kasus kekerasan seksual,” tuturnya.


Ia meyakini, rekomendasi yang dihasilkan NU akan dijadikan bahan memperjuangkan aturan tersebut segera terealisasi. Usulan itu diperlukan untuk menyikapi peningkatan kasus kekerasan seksual. Kasus asusila terjadi hampir di semua sektor masyarakat, baik di lingkungan kampus, perusahaan, hingga di tengah masyarakat umum.


“Maraknya kasus kekerasan seksual harus menjadi perhatian muktamirin,” ucap Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.


Ia menambahkan, agar tidak mengulang era kegelapan seperti sebelum datangnya Nabi dan Rasul maka perlindungan pada perempuan menjadi suatu hal yang penting.


“Islam sangat menghargai perempuan dan hak-haknya. Oleh karena itu, nahdliyin diminta mendukung disahkannya regulasi untuk melindungi perempuan dari tindak pidana kekerasan seksual,” imbuhnya.


Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Musthofa Asrori