Nasional

Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Munas NU 2025 akan Tinjau Ulang Ketentuan Zakat Uang

Ahad, 26 Januari 2025 | 16:30 WIB

Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Munas NU 2025 akan Tinjau Ulang Ketentuan Zakat Uang

Logo Munas-Konbes NU 2025. (Ilustrasi: NU Online/Aceng)

Jakarta, NU Online

Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Munas NU) 2025 akan meninjau ulang tentang ketentuan zakat uang yang kini telah menjadi kegelisahan umat.


Munas NU 2025 akan diselenggarakan di Hotel Sultan, Jakarta, pada 5-7 Februari 2025 mendatang.


Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah KH Mahbub Ma’afi menyampaikan, ketentuan zakat uang pernah ditetapkan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada 2020.


“Ada pembahasan terkait dengan melakukan telaah ulang yang terkait dengan zakat uang, karena pada muktamar-muktamar sebelumnya dibahas, ini mau ditinjau ulang,” ujarnya kepada NU Online, di Gedung PBNU, Jakarta pada Jumat (24/1/2025) malam.


Ia menyampaikan, peninjauan ulang ini disebabkan terdapat perbedaan konsep uang zaman dahulu dan sekarang, seperti bentuk, bahan, dan cara penggunaannya.


“Karena konsep uang dulu dengan sekarang sudah ada perbedaan, makanya ini mau dilihat-lihat kembali,” kata Kiai Mahbub.


LBM PBNU pada 18 Mei 2020 mengeluarkan keputusan keagamaan hasil mengenai zakat uang seperti konversi dan tarif zakat fitrah. Dalam keputusan tersebut masyarakat dapat membayar zakat fitrah dengan uang sebagai konversi zakat fitrah dari beras. LBM PBNU juga menetapkan tarif zakat fitrah dengan yang yang disesuaikan dengan tarif zakat fitrah melalui beras.


Keputusan dari LBM PBNU pada tahun 2020, merekomendasi sebagai berikut:


Pertama, yang terbaik dalam menunaikan zakat fitrah adalah pembayaran dengan beras. Adapun satu sha’ versi Imam Nawawi adalah bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter. Sementara ulama lain mengatakan, satu sha’ seberat 2,5 kg.


Kedua, umat diperbolehkan pula membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang sesuai harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter atau 2,5 kg sesuai kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat.


Ketiga, segenap panitia zakat yang ada seperti di lingkungan masyarakat, di mushala maupun di masjid dianjurkan untuk berkoordinasi dengan LAZISNU terdekat.


Konversi pembayaran zakat fitrah melalui beras sebagai bahan pangan utama di Indonesia kepada pembayaran berupa uang didasarkan pada mazhab Hanafi. Sementara penetapan tarif zakat fitrah dengan uang yang mengikuti takaran zakat fitrah dengan beras didasarkan pada pandangan Ibnu Qasim dari mazhab Maliki.