Nasional

KPAI: Situs Nikah Siri Online Langgar Dua Undang-Undang

Senin, 25 September 2017 | 00:01 WIB

Jakarta, NU Online
Beberapa hari terakir ini masyarakat di gemparkan dengan situs nikah siri online. Situs tersebut merupakan bentuk pernikahan secara syar'i. Namun, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. 

Menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Traficking dan Eksploitasi Anak Ai Maryati Sholihah, akun membuka layanan lelang keperawanan untuk kawin siri dan kontrak dengan syarat utama usia 14 tahun ke atas.

"Usia 14 tahun tentu masih usia anak yang wajib mendapatkan proteksi maksimal," ungkap Ai Maryati.

Perdagangan orang dengan embel-embel apapun termasuk atas nama agama merupakan kejahatan yang harus kita waspadai. "Kita tidak boleh lengah sedikit pun. Apalagi trafficking adalah tindakan pidana yang akan dijerat UU Nomor 21/2007 tentang TPPPO," tegasnya.  

Dia mengungkapkan, KPAI sudah  berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengecek alamat AW dan kebenaran Akun Partai Ponsel agar proses penyelidikan lebih cepat.

Ditempat yang sama Ketua KPAI, Susanto mengungkapkan, situs nikah siri online justru karena sejumlah faktor. Di antaranya faktor ekonomi, kepuasan seksual, wisata dan ditemukan kasus prostitusi atas nama nikah siri. 

"Trend nikah siri dan kontrak berpotensi menjadi pintu masuk traficking, akhir-akhir ini menjadi persoalan. Bahkan trendnya, muncul bentuk human trafficking gaya lama, dimodifikasi melalui media sosial," ungkap Susanto kepada wartawan, belum lama ini.

Untuk itu, KPAI mengutuk keras modus praktik nikah seperti ini karena berdampak serius bagi tumbuh kembang anak sekaligus menghancurkan masa depan anak. 

Situs nikah sirih online tersebut beredar di salah satu media sosial bernama AW. Dalam hal ini, KPAI sedang mendalami keberadaan akun dimaksud. (Nita Nurdiani Putri/Fathoni)