Nasional

53 Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan di Daycare, Pengawasan dan Perizinan Harus Diperketat

NU Online  Ā·  Senin, 27 April 2026 | 07:00 WIB

53 Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan di Daycare, Pengawasan dan Perizinan Harus Diperketat

Ilustrasi kekerasan anak. (Foto: Freepik)

Jakarta, NU Online

Kasus dugaan penganiayaan anak di tempat penitipan anak (daycare) kembali terjadi. Kali ini, peristiwa tersebut terungkap di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, setelah Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026) sore.


Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan kekerasan tersebut. Ia menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan.


ā€œKami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar,ā€ kata Arifah kepada NU Online, Senin (27/4/2026).


Menurutnya, setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.


ā€œNegara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,ā€ tegasnya.


Kementerian PPPA mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan. Pihaknya juga mendorong penguatan koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna menjamin perlindungan maksimal bagi korban.


Ia menambahkan, kasus ini menjadi pengingat penting untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak.


ā€œKami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal,ā€ ujarnya.


Sebagai langkah konkret, Kemen PPPA bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan memberikan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga. Upaya ini mencakup pemulihan komprehensif dan berkelanjutan, evaluasi sistem pengawasan serta perizinan daycare, peningkatan edukasi publik, serta penguatan sistem pengaduan dan respons cepat terhadap kasus kekerasan.


Arifah menekankan, perlindungan anak tidak dapat dipisahkan dari hak ibu bekerja. ā€œKetika seorang ibu bekerja, perhatian tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak mendapatkan pengasuhan yang aman, layak, dan berkualitas,ā€ jelasnya.


Ia juga mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menegaskan kehadiran negara dalam mendukung pengasuhan anak, termasuk melalui layanan taman pengasuhan.


Namun, kebutuhan terhadap daycare yang meningkat pesat belum diimbangi kualitas layanan yang memadai. Sekitar 75 persen keluarga di Indonesia telah menggunakan pengasuhan alternatif, tetapi masih terdapat berbagai persoalan mendasar.


Data menunjukkan sekitar 44 persen daycare belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional. Sementara itu, 12 persen memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berbadan hukum.


Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), dan 66,7 persen sumber daya manusia (SDM) pengelola belum tersertifikasi. Proses rekrutmen pengasuh juga dinilai belum berbasis standar dan minim pelatihan.


Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal.


ā€œKami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024,ā€ ujarnya.


Program TARA mengatur standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring kemitraan, serta sistem pemantauan dan evaluasi. Arifah menekankan bahwa kualitas sumber daya manusia menjadi kunci utama.


ā€œPengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai,ā€ tegasnya.


Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) menjadi kewajiban untuk mencegah kekerasan, pelecehan, penelantaran, dan eksploitasi anak.


Kemen PPPA juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.


ā€œPemerintah berkomitmen memperkuat sistem perlindungan anak yang terintegrasi dan berpihak pada kepentingan terbaik anak guna mencegah kejadian serupa terulang,ā€ tandasnya.


53 Anak Diduga Jadi Korban

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyebut jumlah anak yang diduga menjadi korban kekerasan di Daycare Little Aresha mencapai 53 anak.


Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman sehingga jumlah korban berpotensi bertambah. ā€œKalau dari data awal, ada sekitar 53 anak yang mengalami tindakan kekerasan,ā€ jelasnya.


Ia mengungkapkan, saat penggerebekan petugas menemukan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak, seperti pengikatan tangan dan kaki. ā€œPetugas melihat langsung adanya perlakuan tidak manusiawi. Ada anak yang tangan dan kakinya diikat,ā€ ujarnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang