LBH APIK Soroti Diskriminasi terhadap Tahanan Perempuan dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel
NU Online · Senin, 20 Oktober 2025 | 17:45 WIB
Kuasa hukum dari LBH APIK yang mendampingi G dalam Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, saat ditemui NU Online, pada Senin (20/10/2025). (Foto: NU Online/Mufidah)
Mufidah Adzkia
Kontributor
Jakarta, NU Online
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) menyoroti dugaan adanya diskriminasi dan pelanggaran hak terhadap tahanan politik perempuan berinisial G dalam proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. LBH APIK menilai, jalannya sidang memperlihatkan bentuk diskriminasi terhadap perempuan dalam sistem peradilan di Indonesia.
Sidang praperadilan yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan menunda agenda pemeriksaan hingga Jumat (24/10/2025) pukul 08.30 WIB.
Perwakilan LBH APIK Erna Ermelina menyampaikan kekecewaannya atas kelambanan proses persidangan yang dianggap tidak sejalan dengan asas peradilan pidana yang adil, cepat, dan efisien.
“Salah satu asas peradilan itu kan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Tapi kenapa sampai sidang ini memakan waktu lama, sementara perkara lain sudah berjalan lebih dulu? Kami melihat ada diskriminasi karena pemohonnya adalah seorang perempuan,” ujarnya, kepada NU Online.
Menurut Erna, keterlambatan sidang serta ketidakhadiran pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, memperkuat dugaan adanya perlakuan tidak adil. Ia menilai hakim dan pengadilan seolah tidak serius menangani perkara ini.
Selain itu, keputusan hakim yang tidak mengizinkan G hadir langsung di ruang sidang dianggap semakin mempersempit ruang bagi tahanan perempuan untuk mendapatkan keadilan dan berpartisipasi dalam proses hukumnya sendiri.
Senada, kuasa hukum dari LBH APIK Tuani Sondang menyebut pihaknya telah mengonfirmasi jadwal sidang sejak pukul 09.30 WIB, tetapi sidang baru dimulai tiga jam kemudian.
"Kami sangat kecewa karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak serius merespons jadwal yang sudah mereka tetapkan sendiri. Lebih parah lagi, Polda Metro Jaya sebagai termohon tidak hadir, padahal mereka sudah dipanggil dua minggu lalu,” kata Tuani.
LBH APIK juga menyoroti kondisi kesehatan G yang disebut semakin memburuk selama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. G diketahui memiliki riwayat gangguan kesehatan mental dan telah beberapa kali menjalani perawatan di rumah sakit.
"Tiga minggu yang lalu, tim hukum sudah mengajukan permohonan pengalihan penahanan dengan alasan kemanusiaan, tetapi hingga kini belum ada tanggapan,” jelasnya.
Tuani berharap hakim dapat menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan G dalam sidang berikutnya serta menegur aparat yang tidak hadir tanpa alasan sah.
“Seharusnya tersangka memiliki hak untuk mendapatkan perawatan yang layak. Namun, kami melihat Polda Metro Jaya justru mengabaikan kondisi tersebut. Ini bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Tuani.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kerusakan Alam dan Lalainya Pemangku Kebijakan
2
Khutbah Jumat: Mari Tumbuhkan Empati terhadap Korban Bencana
3
Pesantren Tebuireng Undang Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU untuk Bersilaturahmi
4
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
5
Gus Yahya Persilakan Tempuh Jalur Hukum terkait Dugaan TPPU
6
Khutbah Jumat: Mencegah Krisis Iklim dengan Langkah Sederhana
Terkini
Lihat Semua