Nasional

Kronologi Persoalan di PBNU (6): Sikap Lembaga-Banom, Silaturahim di Tebuireng, hingga Dua Rapat Pleno

NU Online  ·  Selasa, 9 Desember 2025 | 07:00 WIB

Kronologi Persoalan di PBNU (6): Sikap Lembaga-Banom, Silaturahim di Tebuireng, hingga Dua Rapat Pleno

Bendera NU. (Foto: istimewa)

Jakarta, NU Online

Sejak Risalah Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 beredar, persoalan di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masih terus bergejolak. Setiap pekan selalu ada peristiwa yang terjadi. 


Berbagai peristiwa itu terangkum dalam serial artikel NU Online berjudul Kronologi Persoalan di PBNU bagian pertama, kedua, ketiga, keempat, hingga kelima. Berikut ini kronologi persoalan di PBNU bagian ke-6: 


5 Desember 2025

Sikap Lembaga dan Banom

Kronologi bagian keenam ini dimulai dari pernyataan sikap 20 lembaga dan badan otonom Nahdlatul Ulama terkait persoalan di PBNU.


Pernyataan sikap disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Lobi Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164 Jakarta, pada Jumat (5/12/2025). 


Anggota Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) PBNU Muhammad Nurkhoiron membacakan pernyataan sikap itu, didampingi 20 pimpinan lembaga dan banom NU. 


Lembaga dan banom NU itu adalah Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI), Lembaga Pengembangan Pertanian (LPP), Lembaga Ta'lif wan Nasyr (LTN), Lembaga Seni dan Budaya Muslimin Indonesia (Lesbumi), Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif, Lakpesdam, Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP), Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU), Badan Halal NU, Lembaga Kesehatan (LK), Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK), Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI), Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH), Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU), Pagar Nusa, Gerakan Pemuda Ansor, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Jam'iyatul Qurra wal Hufadz (JQH), dan Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi). 


Berikut pernyataan sikap 20 lembaga dan banom NU:

Pertama, mengutamakan adab musyawarah dan persatuan dalam berdinamika serta menyelesaikan permasalahan di dalam perkumpulan Nahdlatul Ulama. 


Kedua, mengajak semua pihak untuk mengutamakan kepentingan dan keselamatan perkumpulan dengan cara kembali dan taat kepada konstitusi perkumpulan Nahdlatul Ulama, yaitu Qanun Asasi, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga. 


Ketiga, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama mengatur Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai satu kesatuan, dwitunggal pemimpin perkumpulan Nahdlatul Ulama. Lembaga dan badan otonom PBNU tidak akan tunduk atau mengikuti forum serta keputusan apa pun yang tidak sesuai dengan Qonun Asasi, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, seperti Rapat Pleno yang tidak ditetapkan secara bersama oleh Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. 


Keempat, memohon kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk bersatu sebagai dwitunggal dalam menjaga serta menyelamatkan perkumpulan Nahdlatul Ulama. 


Kelima, lembaga dan badan otonom PBNU berkomitmen menjaga kondusivitas perkumpulan dengan memegang dan melaksanakan dengan tenang ketentuan dalam Qonun Asasi, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama. 


Sikap Lembaga Falakiyah PBNU

Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) menyatakan diri tidak akan terlibat dalam pusaran dinamika internal antara Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU. Sikap tersebut tertuang dalam keterangan tertulis bernomor 107/PB.08/A.I.02.13/13/12/2025 yang dikeluarkan pada Jumat, 5 Desember 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa dan Sekretaris Asmu’i Mansur. Berikut pernyataan lengkapnya:


Pertama, menempatkan diri tidak masuk ke dalam pusaran sengketa dalam dinamika antara Syuriyah dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akhir akhir ini hingga ada upaya penyelesaian yang representatif


Kedua, mengharapkan agar pengurus LFNU di tingkat wilayah dan cabang di seluruh Indonesia serta cabang istimewa untuk juga dapat bersikap sebagaimana butir (1) di atas, dan tetap menjalankan tugas kefalakiyahan seperti biasa.


Ketiga, mengingat sebentar lagi akan masuk bulan Rajab 1447 H, untuk itu perlu segera dipersiapkan hal-hal menyongsong bulan Rajab-Sya'ban-Ramadhan-Syawal, meliputi:

  • a. penyusunan draft Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1447 H untuk PWNU/PCNU/PCINU berdasarkan pedoman penyusunan Jadwal Imsakiyah Ramadhan LFNU yang akan disampaikan lebih lanjut,
  • b. penyusunan data falakiyah hilal untuk keempat bulan Hijriyyah tersebut, terutama untuk awal Ramadhan dan awal Syawal 1447 H.
  • c. rukyatul hilal menggunakan semua moda yang memungkinkan dengan tujuan pendidikan dan pelatihan ahli falak selama dua bulan berturut-turut, dimulai pada Rajab 1447 H yang waktu waktunya akan disampaikan lebih lanjut, dan
  • d. khusus Lembaga Falakiyah PCINU, agar mulai melakukan pemodelan komprehensif terkait 1 Syawal 1447 H di negara masing-masing sehingga bisa menjadi dasar bagi permohonan surat ijin penggunaan lokasi Shalat Id sesuai aturan setempat


Keempat, mengundang kehadiran segenap pengurus LFNU di tingkat wilayah dan cabang di seluruh Indonesia serta cabang istimewa secara daring (online) dalam Tahlilan Falakiyah, Mendoakan Keselamatan Bangsa dan Nahdlatul Ulama pada Malam Jumat, 12 Desember 2025 M/22 Jumadal Akhirah 1447 Η melalui Zoom (tautan akan disampaikan kemudian).


Pernyataan sikap PCNU se-Lampung 

Sejumlah pimpinan PCNU se-Lampung berkunjung ke Gedung PBNU. Mereka menyampaikan keresahan terkait persoalan di PBNU dan memberikan pernyataan sikap agar segera dilakukan islah. 


Mereka juga mendukung pertemuan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dengan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dalam Silaturahim di Tebuireng. 


Ketua PCNU Lampung Utara KH Sonhaji Azis menyatakan bahwa Silaturahim di Tebuireng merupakan forum tabayun yang sangat bagi kedua pihak saling bertemu. 


Katib Syuriyah PCNU Lampung KH Nur Mahfudz memandang bahwa islah jam'iyah antara dua pemimpin tertinggi PBNU merupakan opsi terbaik demi kemaslahatan warga NU di seluruh dunia.


Pernyataan sikap Pimpinan Banom NU

Pada hari yang sama, NU Online mendapat naskah pernyataan sikap yang ditandatangani oleh tujuh pimpinan banom NU. Mereka menyerukan agar para pimpinan PBNU segera melakukan musyawarah untuk mencari jalan terbaik dan jernih dalam upaya menyelesaikan persoalan. 


Tujuh pimpinan banom NU itu adalah Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin, Ketua Umum PP Pagar Nusa Muchamad Nabil Haroen, Ketua Umum PB PMII Shofiyulloh Cokro, Presiden DPP Konfederasi Sarbumusi Irham Ali Saifuddin, Ketua Umum PP IPNU Muh Agil Nuruz Zaman, Mudir 'Ali Idarah Aliyah JATMAN KH Ali Masykur Musa, dan Ketua Umum PP ISNU Kamaruddin Amin. 


Berikut bunyi pernyataan sikap tujuh pimpinan banom NU:

Pertama, kami meneguhkan komitmen bersama untuk menjaga persatuan jam'iyyah, berlandaskan nilai tawasuth, tawazun, tasamuh, dan i'tidal, demi kokohnya rumah besar Nahdlatul Ulama.


Kedua, kami memohon kepada PBNU dan seluruh pemangku kepentingan agar secepat-cepatnya melakukan musyawarah yang jernih, tenang, dan terbuka untuk mencari jalan terbaik dan menghasilkan keputusan yang arif demi kemaslahatan jam'iyyah dan jama'ah Nahdlatul Ulama.


Ketiga, kami mengapresiasi dan mendukung setiap upaya silaturahmi, tabayyun, serta dialog yang dipimpin oleh para masyayikh, kiai sepuh, dan ibu nyai baik yang telah berlangsung maupun yang akan dilakukan sebagai ikhtiar mulia untuk menjaga ukhuwah nahdliyah dan keutuhan jam'iyyah.


Keempat, kami berikhtiar menjaga marwah organisasi dengan menegakkan adab, mengedepankan akhlak, serta menghindari segala bentuk ucapan maupun tindakan yang dapat menimbulkan kegaduhan, baik di internal jam'iyyah maupun di ruang publik.


Kelima, kami berharap kepemimpinan PBNU senantiasa menjadi teladan dalam menjaga harmoni kehidupan organisasi serta mengutamakan kemaslahatan umat.


Keenam, kami menginstruksikan kepada seluruh pimpinan badan otonom di semua tingkatan untuk tetap fokus menjalankan program kerja, memperkuat koordinasi dengan kepengurusan pusat masing-masing, dan terus memperkokoh khidmah kepada Nahdlatul Ulama dan masyarakat.


Ketujuh, kami mengajak seluruh pimpinan pondok pesantren, para mursyid, serta pimpinan NU dan badan otonom di semua tingkatan untuk senantiasa meningkatkan dzikir, doa, istighotsah, dan munajat kepada Allah agar diberikan taufik dan hidayah, dengan kejernihan hati dan penuh hikmah, sehingga segala persoalan dapat segera terselesaikan dengan cara yang bermartabat.


Kesediaan Gus Yahya hadiri Silaturahim di Tebuireng

Gus Yahya menyatakan kesediaannya untuk menghadiri Silaturahim di Tebuireng. Pernyataan ini diungkap Gus Yahya saat dikonfirmasi NU Online di Gedung PBNU, Jakarta. 


Ia merasa Silaturahim di Tebuireng ini merupakan panggilan Mustasyar yang diprakarsai oleh kiai sepuh, sehingga ia memastikan untuk hadir. Gus Yahya menyatakan, siap untuk menghadap siapa saja untuk memberikan klarifikasi terhadap persoalan yang terjadi ini. 


Syuriyah minta penjadwalan ulang Silaturahim di Tebuireng

Pihak Syuriyah PBNU menyurati KH Umar Wahid (Gus Umar) terkait Silaturahim di Tebuireng. Surat ini ditandatangani Wakil Rais Aam KH Anwar Iskandar dan Katib Syuriyah PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir (Gus Tajul). 


Surat bernomor 4802/PB.02/B.I.01.71/99/12/2025 itu ditembuskan kepada Rais Aam PBNU (sebagai laporan), Mustasyar PBNU (sesuai daftar undangan), Pengurus Besar Harian Syuriyah, dan KH Abdul Hakim Mahfudz (Pengasuh Pesantren Tebuireng).


Di dalam surat itu, Syuriyah meminta agar ada penjadwalan ulang untuk agenda Silaturahim di Tebuireng lantaran sedang mengagendakan Rapat Pleno pada 9-10 Desember 2025. Syuriyah juga meminta agar penjadwalan ulang nantinya disesuaikan dengan kelonggaran waktu Rais Aam dan para Mustasyar serta memperhatikan kondisi internal PBNU yang sedang berlangsung. 


6 November 2025

Silaturahim di Tebuireng 

Agenda Silaturahim di Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur digelar pada Sabtu, 6 November 2025. Silaturahim ini dinamai Forum Sesepuh dan Mustasyar Nahdlatul Ulama. Forum ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan para sesepuh NU di Pesantren Ploso, Kediri, Jawa Timur, pada 30 November 2025.


Forum Silaturahmi di Tebuireng ini dihadiri oleh Sohibul Hajat Gus Umar Wahid dan Sohibul Bait KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin). Kemudian para sesepuh dan Mustasyar NU KH Ma'ruf Amin (via Zoom), KH Said Aqil Siroj, KH Anwar Manshur, KH Nurul Huda Djazuli, KH Abdullah Ubab Maimoen (via Zoom), Nyai Hj Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid (via Zoom), dan Nyai Hj Mahfudloh Aly Ubaid Wahab. 


Dari jajaran Syuriyah PBNU hadir H Mohammad Nuh, KH Ali Akbar Marbun, KH Akhmad Said Asrori, dan KH Mu’adz Thohir. Sementara dari Tanfidziyah adalah H Nur Hidayat, KH Yahya Cholil Staquf, H Amin Said Husni, dan H Sumantri. Juru Bicara Forum ini adalah HM Abdul Muid Lirboyo, H Abdurrahman Kautsar Ploso, dan KH Imron Mutamakkin Pasuruan. 


Usul KH Said Aqil: PBNU kembalikan konsesi tambang

Pada forum ini, Mustasyar PBNU KH Said Aqil Siroj mengusulkan agar PBNU mengembalikan konsesi tambang kepada pemerintah. Sebab persoalan tambang inilah yang dinilai membuat perpecahan di tubuh PBNU. 


Kiai Said meminta agar PBNU lebih baik fokus memperkuat kemandirian organisasi dan warga NU. Menurutnya, NU bisa menjadi organisasi maju tanpa harus mengelola tambang. 


Penjelasan Prof M Nuh di Tebuireng

Rais Syuriyah PBNU Prof M Nuh hadir dalam Silaturahim di Tebuireng. Ia hadir bersama H Nur Hidayat, mewakili Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar yang berhalangan hadir. 


Kepada awak media, ia menilai bahwa kehadirannya itu untuk mencari solusi terbaik bagi persoalan yang terjadi di PBNU. Prof Nuh mengaku, pada sesi pertama belum ada saran atau kebijakan yang diambil oleh kiai-kiai sepuh, termasuk dorongan terjadinya islah.


Saat ditanya kemungkinan ada dorongan islah dari kiai sepuh, Prof Nuh menegaskan akan menerima sebagai saran. Namun kebijakan organisasi, khususnya keputusan Rais Aam PBNU, tetap harus melalui mekanisme organisasi yang berlaku. 


Penjelasan Gus Yahya di Tebuireng

Di Tebuireng, Gus Yahya menjelaskan bahwa keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 yang memintanya mundur atau diberhentikan adalah bermasalah, sehingga semua keputusan turunannya juga bermasalah. 


Di dalam forum itu, Gus Yahya menyampaikan penjelasan menyeluruh terkait berbagai persoalan internal yang berkembang dalam beberapa hari terakhir sekaligus menekankan pentingnya menjaga tatanan organisasi agar tidak runtuh di tengah gejolak. Ia bahkan membawa setumpuk dokumen sebagai bukti untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan terkait semua tuduhan yang menimpanya. 


Ia juga menanggapi pernyataan Rais Syuriyah PBNU Prof M Nuh bahwa Silaturahim di Tebuireng tidak mengubah keputusan Rapat Harian Syuriyah. Gus Yahya menegaskan bahwa persoalan hukumnya sudah jelas.


Sebab Gus Yahya merasa tidak diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Bahkan sampai sekarang ia dicegah untuk menjelaskan secara terbuka. Ia juga menegaskan, keputusan Rapat Harian Syuriyah diambil di luar kewenangan sehingga semua turunan dari keputusan itu juga bermasalah. 


Gus Yahya mengungkapkan, apabila Rapat Pleno di Hotel Sultan, Jakarta, pada 9-10 Desember 2025 didasarkan kepada Risalah Rapat Harian Syuriyah tanggal 20 Desember 2025, maka Rapat Pleno itu juga tidak memiliki dasar hukum yang sah.


Selain itu, Gus Yahya memberikan klarifikasi terkait dugaan TPPU. Ia juga menyatakan diri akan terbuka terhadap kemungkinan adanya islah demi organisasi. 

 

Pandangan KH Ma'ruf Amin
Mustasyar PBNU KH Ma'ruf Amin menilai keputusan pemakzulan terhadap Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf bermasalah, secara organisatoris dan etis.


Kiai Ma'ruf menegaskan bahwa proses pemakzulan sejak awal menyisakan sejumlah kejanggalan sehingga menimbulkan kegaduhan di internal Nahdlatul Ulama. Ia menyebut keputusan tersebut berada pada posisi “syubhat”, yakni tidak jelas antara sah atau tidak sah secara mekanisme.


Kiai Ma'ruf kemudian merinci dasar pandangannya dengan merujuk pada Anggaran Dasar NU, terutama ketentuan mengenai mekanisme penanganan pelanggaran berat oleh Rais Aam atau Ketua Umum. Menurutnya, AD NU telah mengatur secara tegas bahwa penyelesaian persoalan di tingkat pucuk pimpinan harus ditempuh melalui muktamar luar biasa.


Karena itu, ia memandang bahwa aturan di bawah AD/ART yang dijadikan dasar pemakzulan tidak dapat diberlakukan bila bertentangan dengan keputusan muktamar sebagai hukum tertinggi organisasi.
Selain aspek administratif, Kiai Ma'ruf juga memberi perhatian pada dimensi etis yang menurutnya tak kalah penting.


Ia menilai bahwa masalah besar yang berdampak luas bagi NU tidak dapat diselesaikan hanya oleh pengurus harian atau sebagian unsur Syuriyah. Mengutip tradisi yang diwariskan Hadratussyekh KH Hasyim Asy'ari, ia menekankan pentingnya meminta pandangan para masyayikh sebelum mengambil keputusan penting.


Peran para kiai sepuh, khususnya dari pesantren besar seperti Lirboyo dan Ploso, seharusnya menjadi rujukan moral dan spiritual bagi pengambilan langkah organisasi.


Dalam forum tersebut, Kiai Ma'ruf juga mengungkap bahwa ia pernah dimintai pendapat sebelum keputusan pemakzulan diambil. Saat itu ia menyarankan agar langkah islah ditempuh terlebih dahulu sebagai solusi damai.


Ia menambahkan bahwa jika islah tidak dapat dicapai, maka muktamar luar biasa adalah forum paling sah untuk menyelesaikan persoalan. Namun, ia menyayangkan bahwa pandangannya ketika itu tidak diindahkan oleh pihak-pihak yang mendorong pemakzulan.
Melihat kegaduhan yang kini semakin meluas,


Kiai Ma'ruf mengajak seluruh pihak di lingkungan NU untuk kembali pada keputusan para kiai sepuh di Ploso, yakni mengedepankan upaya islah sebagai langkah utama. Jika perdamaian tidak juga tercapai, barulah muktamar luar biasa menjadi jalan penyelesaian yang konstitusional dan final.


Ia mengingatkan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut karena berpotensi memunculkan masalah baru yang lebih panjang. Dengan demikian, penyelesaian yang mengakar pada tradisi, etika, dan aturan organisasi menjadi keniscayaan bagi NU saat ini.

Hasil Lengkap Forum Sesepuh dan Mustasyar NU di Tebuireng 


Forum Sesepuh dan Mustasyar NU di Tebuireng ini merespons dua hal. Pertama, bencana alam yang terjadi di Indonesia, khususnya Aceh-Sumatra. Kedua, persoalan di PBNU. 


Soal bencana alam, Forum Sesepuh dan Mustasyar NU mendesak pemerintah untuk serius menangani bencana alam yang terjadi. Para sesepuh NU ini juga mengajak warga untuk bersolidaritas membantu warga terdampak bencana. 


Sementara terkait persoalan di PBNU, para sesepuh NU ini menyoroti keputusan pemakzulan KH Yahya Cholil Staquf adalah melanggar AD/ART NU dan melihat dugaan pelanggaran dari keputusan ketua umum PBNU. 


Berikut hasil lengkap Forum Sesepuh dan Mustasyar Nahdlatul Ulama di Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur. 


A. Sikap atas Musibah Bencana di Berbagai Daerah

  1. Forum Sesepuh dan Mustasyar NU menyampaikan belasungkawa serta keprihatinan mendalam atas musibah banjir, longsor, dan berbagai bencana lain yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Forum mendoakan agar masyarakat yang terdampak diberi kesabaran, ketabahan, keselamatan, serta segera mendapatkan pertolongan yang mereka butuhkan. Semoga Allah SWT berkenan mengangkat segala musibah ini.
  2. Forum mengharapkan pemerintah melakukan upaya maksimal dan optimal dalam memberikan bantuan dan pertolongan kepada masyarakat yang tertimpa bencana.
  3. Forum memohon pemerintah mengambil langkah strategis dan antisipatif untuk mencegah terjadinya bencana serupa di kemudian hari, termasuk menindak tegas pihak-pihak—baik individu maupun korporasi—yang terbukti menyalahi aturan dalam mengeksploitasi sumber daya alam tanpa mempertimbangkan keseimbangan lingkungan.
  4. Forum mengajak seluruh warga negara Indonesia untuk saling bahu membahu serta terlibat aktif dalam memberikan bantuan kepada para korban bencana.


B. Sikap atas Dinamika Organisasi di PBNU

  1. Forum berpandangan bahwa proses pemakzulan Ketua Umum tidak sesuai dengan aturan organisasi sebagaimana ketentuan AD/ART.
  2. Meski demikian, forum juga melihat adanya informasi kuat terjadinya pelanggaran atau kekeliruan serius dalam pengambilan keputusan oleh Ketua Umum, yang perlu diklarifikasi melalui mekanisme organisasi secara menyeluruh.
  3. Forum merekomendasikan agar Rapat Pleno utk menetapkan PJ tidak diselenggarakan sebelum seluruh prosedur dan musyawarah diselesaikan sesuai ketentuan organisasi.
  4. Forum Sesepuh mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, menjaga ketertiban organisasi, dan menghindari langkah yang berpotensi memperbesar ketegangan. Forum menegaskan bahwa persoalan ini hendaknya diselesaikan melalui mekanisme internal NU, tanpa melibatkan institusi atau proses eksternal, demi menjaga kewibawaan jam’iyyah dan memelihara NU sebagai aset besar bangsa.


Permohonan Islah PCNU se-Jateng

Pada hari yang sama, Sabtu 6 Desember 2025, NU Online mendapatkan berkas surat pernyataan sikap dan permohonan islah dari 6 PCNU se-Jateng yakni PCNU Pekalongan, Semarang, Salatiga, Kendal, Magelang, dan Pemalang. Berikut pernyataan sikap PCNU se-Jawa Tengah:


1. PCNU Kota Pekalongan

Pertama, segera mengambil langkah Islah untuk mengutamakan kemaslahatan jam'iyyah dan jama'ah di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun kepentingan lainnya.


Kedua, Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris supaya mengambil sikap bijaksana, tasamuh serta komitmen terhadap marwah jam'iyyah Nahdlatul Ulama dengan bersama-sama secepat mungkin mempersiapkan dan melaksanakan Muktamar NU ke 35, sebagai forum permusyawaratan tertinggi dan menjadi forum untuk menyampaikan pendapat, mengevaluasi dan menyelesaikan konflik internal.


Ketiga, untuk menghindari madharat dan mengambil maslahat yang lebih besar, mengusulkan agar dalam Muktamar NU ke 35, pemilihan Ketua Umum dilakukan melalui proses Ahlul Halli wal Aqdi sebagaimana penetapan Rais 'Aam PBNU.


2. PCNU Kabupaten Semarang 

Pertama, ⁠segera mengambil langkah-langkah penyelesaian melalui jalan ishlah, damai, musyawarah, dan tabayyun sesuai tradisi luhur Nahdlatul Ulama.


Kedua, mengutamakan kemaslahatan jam'iyyah dan jama'ah di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun kepentingan jangka pendek lainnya.


Ketiga, memperlihatkan sikap bijaksana, tasamuh, serta komitmen terhadap persatuan demi tetap tegaknya marwah Nahdlatul Ulama sebagai organisasi besar Ahlussunnah wal Jama'ah di Indonesia.


Keempat, apabila proses ishlah tidak tercapai, maka PCNU Kabupaten Semarang mengusulkan agar segera dilakukan percepatan Muktamar sebagai forum permusyawaratan tertinggi guna mengambil keputusan strategis bagi Jam'iyyah serta memenuhi asas keadilan (al-'adalah) bagi semua pihak, tanpa harus melalui proses pemberhentian Ketua Umum maupun reposisi jabatan lainnya, demi menjaga ketenangan, kehormatan, dan stabilitas organisasi.


Kelima, guna pelaksanaan percepatan muktamar, serta agar tercipta rasa keadilan dan ketertiban dalam berorganisasi PCNU Kab. Semarang, mendesak kepada PBNU agar segera menerbitkan SK-SK PWNU dan PCNU yang selama ini tertahan, guna memastikan ketertiban administrasi, keberlanjutan tugas organisasi, serta terjaganya keutuhan dan persatuan dalam bingkai nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah.


3. PCNU Kota Salatiga

Pertama, mengutip perintah Allah dalam Al-Qur'an Surat Al-Hujurat ayat 10. "Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah kedua saudaramu (yang bertikai) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu dirahmati." 


Kedua, mekanisme islah merupakan warisan/tradisi genuine para muassis NU dalam penyelesaian perselisihan.


Ketiga, mekanisme islah lebih menjamin konsolidasi organisasi dalam jangka panjang.


Keempat, mekanisme selain islah, misalnya jalur hukum, menurut hemat kami akan mendatangkan madharat bagi masa depan NU, antara lain:

  • (a) dapat membuka pintu bagi masuknya intervensi pihak eksternal, misalnya: oknum politisi, oknum aparat, maupun oknum pemerintah, sehingga kemandirian NU dapat terkooptasi dan terdegradasi; dan 
  • (b) dapat menimbulkan segregasi diametris dalam beberapa dekade bahkan generasi ke depan.


4. PCNU Kabupaten Kendal

Pertama, berharap dan memohon kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk bisa mengupayakan Ishlah Jam'iyyah antara syuriyah dan tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dengan berpegang teguh pada semua aturan perkumpulan serta mengedepankan kaidah fiqih dar'u al-mafasid muqaddamun 'ala jalbi al-mashalih


Kedua, meminta kepada semua jajaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk tidak melakukan dan atau menghentikan segala tindakan publikasi atas hal-hal yang belum menjadi kesepakatan bersama demi meminimalisir kegaduhan di level publik.


Ketiga, meminta kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk segera menerbitkan Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama bagi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama maupun Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama yang memang telah memenuhi aturan penerbitan surat keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tentang pengesahan kepengurusan Pengurus Wilayah maupun Pengurus Cabang.


Keempat, meminta kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk kembali fokus pada agenda konsolidasi, kaderisasi, perbaikan tata kelola, dan digitalisasi demi mengedepankan agenda perkhidmatan kepada warga dan masyarakat.


Kelima, menginstruksikan kepada semua fungsionaris Nahdlatul Ulama di Kabupaten Kendal untuk senantiasa fokus pada kerja- kerja kepengurusan dengan senantiasa memohon petunjuk dan pertolongan Allah Subhanahu Wa Ta'ala.


5. PCNU Kota Magelang

Pertama, agar dinamika dapat disikapi secara bijak, dengan ini kami mohon agar tetap berpedoman kepada Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, supaya jam'iyyah dapat berjalan sesuai dengan rel dan norma yang telah disepakati.


Kedua, kepada jajaran Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk mengupayakan ishlah jam'iyyah untuk menjaga kebesaran marwah jam'iyyahNahdlatul Ulama sebagaimana diamanatkan dalam Muqadimah Qanun Asasi Jam'iyyah Nahdlatul Ulama.


Ketiga, agar diupayakan seoptimal mungkin normalisasi pengelolaan administrasi perkumpulan sesuai dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.


Keempat, segera menertibkan Surat Keputusan kepengurusan di bawah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang sempat tertunda, agar roda perkumpulan di tingkat PWNU, PCNU, MWCNU, PRNU, dan PARNU dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.


Kelima, memberikan informasi kepada seluruh kepengurusan di bawah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk senantiasa fokus menggerakkan perkumpulan Nahdlatul Ulama dalam rangka melayani warga nahdliyyin dan masyarakat pada umumnya.


6. PCNU Kabupaten Pemalang

Pertama, agar dinamika dapat disikapi secara bijak, dengan ini kami mohon agar tetap berpedoman kepada Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, supaya jam'iyyah dapat berjalan sesuai dengan rel dan norma yang telah disepakati.


Kedua, kepada jajaran Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk mengupayakan ishlah jam'iyyah untuk menjaga kebesaran marwah jam'iyyah Nahdlatul Ulama sebagaimana diamanatkan dalam Muqadimah Qanun Asasi Jam'iyyah Nahdlatul Ulama.


Ketiga, agar diupayakan seoptimal mungkin normalisasi pengelolaan administrasi perkumpulan sesuai dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.


Keempat, segera menertibkan Surat Keputusan kepengurusan di bawah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang sempat tertunda, agar roda perkumpulan di tingkat PWNU, PCNU, MWCNU, PRNU, dan PARNU dapat berjalan sebagaimana mestinya.Segera menertibkan Surat Keputusan kepengurusan di bawah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang sempat.


Kelima, memberikan informasi kepada seluruh kepengurusan di bawah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk senantiasa fokus menggerakkan perkumpulan Nahdlatul Ulama dalam rangka melayani warga Nahdliyin dan masyarakat pada umumnya.


Ahad, 7 Desember 2025
Rapat Koordinasi PWNU-PCNU se-Indonesia

Gus Yahya menggelar Rapat Koordinasi bersama pimpinan PWNU dan PCNU se-Indonesia secara daring. Dalam pertemuan ini, Gus Yahya membeberkan sejumlah pernyataan dalam Forum di Tebuireng kepada pimpinan PWNU dan PCNU se-Indonesia. 


Peserta Rapat Koordinasi ini mengapresiasi Gus Yahya yang berkenan hadir dalam Forum Sesepuh dan Mustasyar NU di Pesantren Tebuireng. Mereka berharap agar persoalan di PBNU segera selesai dengan mekanisme organisasi yang sah. Mereka juga menegaskan akan mengikuti putusan para sesepuh NU dalam forum di Ploso dan Tebuireng. 


Surat Undangan Rapat Syuriyah-Tanfidziyah PBNU

Pada hari yang sama, NU Online memperoleh berkas undangan Surat Undangan Rapat Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah PBNU yang akan digelar di Aula lantai 8 Gedung PBNU pada Sabtu, 13 Desember 2025.


Surat Undangan ini dikeluarkan pada 6 Desember 2025 bernomor 4804/PB.01/A.I.01.03/99/12/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam KH Anwar Iskandar, Katib Syuriah KH Ahmad Tajul Mafakhir, Wakil Ketua Umum KH Zulfa Mustofa, serta Wakil Sekretaris Jenderal Imron Rosyadi Hamid. Surat ini ditujukan kepada Pengurus Besar Harian Syuriyah dan Pengurus Besar Harian Tanfidziyah, dengan tembusan kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar


Agenda rapat gabungan ini adalah membahas Evaluasi Kinerja Kepengurusan dan Pembahasan Usulan Pergantian Antarwaktu. 


Dua Rapat Pleno 

Persoalan di PBNU akan makin meruncing dengan adanya dua Rapat Pleno yang digelar dalam waktu berdekatan. Pertama, Rapat Pleno yang akan dipimpin KH Miftachul Akhyar di Hotel Sultan Jakarta pada 9-10 Desember 2025 yang salah satu agendanya adalah Penetapan Pj Ketua Umum PBNU.


Kedua, Rapat Pleno yang akan dipimpin Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf di Gedung PBNU pada 11 Desember 2025. Agendanya adalah Evaluasi Program, Konsolidasi Organisasi, dan Penanggulangan Bencana. Surat uneangan Rapat Pleno ini ditandatangani oleh Rais Syuriah KH A Muadz Thohir, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf, dan Wakil Sekretaris Jenderal H Najib Azca.


*****


Berbagai peristiwa yang terjadi pada 9 Desember 2025 hingga beberapa hari berikutnya akan dibahas dalam artikel Kronologi Persoalan di PBNU bagian ketujuh. 
 

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang