Adapun lima pernyataan sikap tersebut sebagai berikut:
Pertama, segala bentuk pelanggaran HAM adalah jelas bertentangan dengan nilai-nilai dan ajaran Islam ala Ahlussunnah wal Jama’ah an-Nahdliyah.Kedua, keprihatinan mendalam dialamatkan kepada para pengungsi Rohingnya yang masih bermasalah di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan daerah yang lain.
Ketiga, tekad melakukan kegiatan kemanusiaan untuk meringankan beban para pengungsi Rohingya dengan cara bersedia menampung anak-anak mereka di pesantren, agar mereka bisa memperoleh hak mendapatkan pendidikan.
Keempat, mendorong pemerintah agar memfasilitasi dan mengambil langkah-langkah terobosan kebijakan yang memungkinkan dapat menampung anak-anak pengungsi Rohingya untuk mendapatkan hak pendidikan di pesantren sebagai bagian dari pemenuhan HAM. Langkah ini diperlukan sebelum ada penyelesaian komprehensif dunia internasional.
Kelima, mendukung pemerintah untuk terus berperan aktif bekerja sama dengan negara-negara ASEAN dalam menangani permasalahan pengungsi Rohingya dan status kewarganegaraannya.
Terpopuler
1
Sosiolog Sebut Sikap Pamer dan Gaya Hidup Penyebab Maraknya Judi Online
2
Menkomdigi Laporkan 80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online
3
Kabar Duka: KH Munsif Nachrowi Pendiri PMII Wafat
4
Besok Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Jumadal Ula 1446 H, Berikut Niat dan Keutamaannya
5
Khutbah Jumat: Peran Ayah dalam Kehidupan Keluarga
6
Khutbah Jumat: Mari Selamatkan Diri dan Keluarga dari Bahaya Judi Online
Terkini
Lihat Semua