Nasional

Lengkap, Inilah 6 Putusan Hasil Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Munas NU 2025

Ahad, 9 Februari 2025 | 10:00 WIB

Lengkap, Inilah 6 Putusan Hasil Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Munas NU 2025

KH Cholil Nafis di Sidang Pleno Pengesahan Hasil Sidang Komisi Munas-Konbes NU di Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis (6/2/2025).

Jakarta, NU Online

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengesahkan putusan dari Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2025 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/2/2025).


Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah membahas isu-isu keagamaan yang berkaitan dengan kehidupan saat ini dan kasus aktual yang akan menghasilkan produk hukum Islam, seperti status halal dan haram. Komisi ini dipimpin oleh Rais Syuriyah PBNU KH Cholil Nafis.


1. Perdagangan karbon

Munas NU 2025 menetapkan bahwa jual beli karbon di Indonesia hukumnya sah dan boleh dilakukan, baik menggunakan sistem cap and trade maupun offset emisi.


“Keputusan jual beli karbon dengan model pertama cap and trade maupun model kedua offset emisi hukumnya boleh dan sah dengan memakai pola transaksi ba’i al-Huquq al-ma’nawiyyah atau jual beli hak-hak immateriil,” ujar Kiai Cholil pada Sidang Pleno Munas Alim Ulama NU di Hotel Sultan, Jakarta Pusat pada Kamis (6/2/2025).


Ia mengatakan bahwa carbon trading merupakan salah satu isu lingkungan di tingkat internasional, bahkan terdapat keputusan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) dengan tujuan membuat lingkungan menjadi sejuk serta mengurangi emisi gas rumah kaca.


2. Pelibatan diri dalam konflik negara lain

Pelibatan diri dalam konflik negara lain dibedakan menjadi dua, yaitu bantuan kemanusiaan dan keterlibatan fisik secara langsung dalam perang.


Kategori bantuan kemanusiaan memiliki hukum fardu kifayah (kewajiban kolektif). Sementara keterlibatan fisik secara langsung dalam perang, termasuk menjadi tentara bayaran, dinyatakan haram.


“Hukum menjadi profesi tentara bayaran adalah haram. Melibatkan diri dalam konflik negara lain dalam arti terlibat peperangan secara fisik hanya akan memperbesar fitnah lebih besar, berangkatnya ke sana melanggar aturan belum tentu dia menyelesaikan, bahkan mungkin dirinya hanya mati konyol dan balik ke sini bisa menjadi kombatan,” katanya.


“Pelibatan diri dalam bentuk bantuan kemanusiaan, maka hukumnya adalah fardu kifayah artinya kewajiban secara kolektif, seperti pangan, medis, dan sebagainya,” tambah Kiai Cholil Nafis.


3. Jual beli properti di atas tanah wakaf

Munas NU 2025 memutuskan terdapat dua hal mengenai status pendirian dan jual beli properti yang dibangun di atas tanah wakaf. Pertama, tidak diperbolehkan membangun properti di atas tanah wakaf selain mauquf ‘alaih. Kedua, boleh membangun properti dengan pola ihtikar.


“Hukum mendirikan bangunan ini tergantung pada mauquf ‘alaih, kalau peruntukannya itu untuk dibangun masjid maka hanya harus dibangun masjid, ini untuk dibangun pondok pesantren itu harus dibangun pondok pesantren, tidak boleh dibangun lainnya,” ujar Kiai Cholil.


“Kalau ihtikar, diberdayakan secara produktif maka diperbolehkan dengan didahului mekanisme akad sewa lahan wakaf, termasuk dengan cara hak disewakan yaitu mekanisme pembayaran ongkos sewa lahan wakaf, sebagaimana kompensasi atas berdirinya properti secara permanen,” tambahnya.


Kiai Cholil Nafis menekankan, walau telah melakukan akad sewa tanah wakaf, status tanahnya tidak boleh dijualbelikan dan tidak boleh diwariskan walau terdapat properti diatasnya.


4. Kepemilikan laut

PBNU dalam Munas NU 2025 memutuskan bahwa laut tidak bisa dimiliki, baik oleh individu maupun korporasi dan hukumnya adalah haram


Kiai Cholil juga menegaskan bahwa negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut atau hak guna bangunan (HBG) di kawasan laut, karena Islam memandang laut sebagai milik bersama.


5. Peninjauan ulang dam haji tamattu

Masalah ini merupakan hasil dari peninjauan ulang keputusan Munas NU 2023 di Pondok Gede, Jakarta mengenai penyembelihan dan pendistribusian daging dam haji tamattu’.


Lalu pada Munas NU 2025 diputuskan tiga runtutan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.


Pertama, penyembelihan dan pendistribusian dam haji tamattu’ wajib dilakukan di Tanah Haram. Kedua, penyembelihan dam haji tamattu’ wajib dilakukan di Tanah Haram dan pendistribusiannya boleh dilakukan di luar Tanah Haram. Ketiga, penyembelihan dan pendistribusian dam haji tamattu’ dilakukan di luar Tanah Haram.


Kiai Cholil mengatakan bahwa untuk melaksanakan dam haji tamattu’ tidak boleh langsung menggunakan runtutan nomor tiga, tetapi harus mencoba nomor satu dan dua terlebih dahulu.


Menggunakan putusan nomer tiga diperbolehkan jika terdapat angan untuk melakukan pemotongan dam karena tidak adanya rumah pemotongan hewan (RPH) dan tidak adanya hewan untuk dam haji tamattu’ sehingga boleh dilakukan penyembelihan dan pendistribusian di luar Tanah Haram.


"Boleh disembelih di Indonesia dan dibagikan dagingnya di Indonesia dengan syarat udzur syar'i,” katanya.


6. Kekerasan di lembaga pendidikan

Masalah kekerasan di lembaga pendidikan ini merupakan isu tambahan yang diusulkan oleh Mustasyar PBNU.


Hasil Munas NU 2025 menetapkan bahwa kekerasan di lembaga pendidikan yang dapat menimbulkan mudharat (menderitakan atau bahaya), hukumnya adalah haram.


Kiai Cholil Nafis menyampaikan bahwa mengenai rincian jawaban lebih lanjut dan rinci akan dilanjutkan dalam forum bahtsul masail selanjutnya.


“Adapun rinciannya akan dilanjutkan dalam forum bahtsul masail maudhu'iyah atau forum bahtsul masail syuriyah,” katanya.