Nasional

Lindungi Pekerja, Kemnaker Harmonisasikan Program Jaminan Pensiun dan Hari Tua

Jumat, 28 Juli 2023 | 16:30 WIB

Lindungi Pekerja, Kemnaker Harmonisasikan Program Jaminan Pensiun dan Hari Tua

Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat membuka dialog dan edukasi Jamsostek di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (27/7/2023). (Foto: Dok Humas Kemnaker)

Surakarta, NU Online
Kementerian Ketenagakerjaan menggelar forum dialog dan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan bersama masyarakat dan pemangku kepentingan terkait dalam rangka harmonisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek), yakni Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) serta memberikan pemahaman Jamsostek.


Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat membuka dialog dan edukasi Jamsostek di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (27/7/2023), mengatakan bahwa pihaknya berharap semua peserta dapat memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial.


“Serta dapat berkontribusi memberikan pandangan dan masukan terkait harmonisasi program JHT dan JP dalam rangka memberikan perlindungan secara utuh bagi pekerja di masa tua,” ujarnya dalam rilis yang diterima NU Online, Jumat (28/7/2023).


Indah Anggoro Putri mengatakan harmonisasi program JHT dan JP dilaksanakan sesuai amanat UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk meningkatkan perlindungan, layanan, dan manfaat program bagi peserta Jamsostek.


“Hasil evaluasi akan menjadi bahan perubahan atau penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan program Jamsostek,” ujarnya.


Indah menambahkan bahwa UU P2SK merevisi beberapa pasal dalam UU SJSN. Antara lain adanya perubahan akun pada program JHT menjadi dua akun, yakni akun utama dan akun tambahan.


“Akun utama harus lebih besar dari pada akun tambahan dan peserta dapat mencairkan dana JHT pada akun tambahan apabila terdapat kondisi mendesak,” tegasnya.


Indah meyakini partisipasi masyarakat dan para pemangku kepentingan yakni Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pengusaha dan pemberi kerja, serta pemda terhadap perumusan maupun evaluasi kebijakan publik menjadi salah satu hal penting dalam prosesnya.


“Partisipasi menjadi indikator penting dalam menghasilkan kebijakan publik yang sesuai dan tepat sasaran,” tutur Indah.


Ditjen PHI Jamsos Kemnaker, lanjut Indah, saat ini sedang melakukan serap aspirasi revisi PP 35 dan PP 36 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja ke beberapa kota di Indonesia. Setelah di Surakarta, serap aspirasi akan dilanjutkan ke sejumlah kota, antara lain Palangkaraya, Balikpapan, Jambi, dan kota lainnya.