Nasional

Mahkamah Agung AS Putuskan Tarif Trump Ilegal

NU Online  ·  Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:45 WIB

Mahkamah Agung AS Putuskan Tarif Trump Ilegal

Presiden AS Donald J Trump saat merespons putusan Mahkamah Agung AS Jumat (20/2/2026). (Foto: Tangkapan layar The White House)

Jakarta, NU Online

Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) menyatakan serangkaian tarif dagang internasional yang diberlakukan Donald Trump ilegal pada Jumat (20/2/2026). Mahkamah menilai, Trump telah melampaui kewenangannya sebagai Presiden AS dalam memberlakukan tarif tersebut yang juga dinilai mengacaukan perdagangan global. 


Keputusan ini secara otomatis membatalkan Tarif Trump sebagai alat utama yang digunakan Presiden AS itu untuk memaksakan agenda ekonominya.


Melansir The Guardian dalam putusan 6-3, pengadilan yang sebagian besar beranggotakan hakim konservatif itu menyebut bahwa undang-undang tahun 1977 dirancang untuk mengatasi keadaan darurat nasional. Sehingga, presiden tidak dapat memberlakukan tarif di masa damai menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) terhadap berbagai negara di dunia. 


Pihak Gedung Putih mengatakan akan segera mengganti pungutan tersebut dengan cara lain kepada negara-negara yang telah mengikuti kebijakan Tarif Trump. Namun, besar kemungkinan hal ini tidak akan dilakukan dalam waktu dekat karena berpotensi menimbulkan alur yang rumit atas 134 miliar Dolar AS yang dikumpulkan administrasi Trump dari kebijakan tarif ini.


Putusan ini merupakan pertama kalinya pengadilan membatalkan salah satu kebijakan dalam masa jabatan kedua Presiden AS tersebut.


Dalam konferensi pers di Gedung Putih, Trump mengecam para hakim yang menentangnya dan menyebut mereka adalah "aib bagi bangsa".


“Saya malu dengan beberapa anggota pengadilan,” kata Trump dalam konferensi pers yang penuh amarah di Gedung Putih, Jumat (20/2/2026) menanggapi keputusan tersebut.


Gubernur California Gavin Newsom, seorang Demokrat, memberi kritik tajam atas pemberlakuan tarif ini. Ia menyebutnya sebagai upaya meraup uang secara ilegal dan dapat menghancurkan aliansi dengan pemerasan bagi negara-negara yang mengikuti kebijakan tarif tersebut. 


“Tarif-tarif ini tidak lebih dari upaya meraup uang secara ilegal yang menaikkan harga dan merugikan keluarga pekerja, sehingga Anda (Trump) dapat menghancurkan aliansi yang telah lama terjalin dan memeras mereka," ujar Newsom sebagaimana dikutip CNN.


"Setiap dolar yang diambil secara ilegal harus dikembalikan segera beserta bunganya. Bayar sekarang!” kecamnya.


Namun, Trump tengah menjalankan strategi lain. Segera setelahnya, dia menandatangani perintah yang memberlakukan tarif 10 persen untuk semua impor.


“Merupakan kehormatan besar bagi saya untuk baru saja menandatangani, dari Ruang Oval, Tarif Global 10% untuk semua Negara, yang akan berlaku hampir segera,” tulis Trump melalui akun Truth Social-nya.


Tak berapa lama, Gedung Putih merilis lembar fakta terkait bea masuk ad valorem sebesar 10 persen pada barang-barang yang diimpor ke Amerika Serikat dan akan berlaku selama 150 hari terhitung mulai tanggal 24 Februari 2026 mendatang.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang