Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji. (Foto: Dok. JPPI)
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Sejumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Depok diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada peserta didiknya yang nilainya mencapai jutaan rupiah. Sekolah meminta wali murid membayar sejumlah uang dengan alasan sumbangan untuk memenuhi anggaran pendidikan yang tidak ter-cover dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan ini bukan hal baru, tetapi lagu lama yang terus diulang-ulang, seakan tanpa efek jera.
"Sebelum pemberitaan ini viral, kasus pungli juga terjadi di Jakarta, Bandung, Bogor, Solo, Tangerang Selatan, Bekasi, dan masih banyak yang lainnya. Bisa dikatakan, fenomena ini diduga merata terjadi di semua kabupaten/kota," kata Ubaid kepada NU Online, Kamis (14/9/2023).
Mengapa hal ini bisa terjadi dan menjamur di mana-mana? JPPI menduga ada tiga pihak yang menjadi aktor pungli di sekolah. Mereka adalah oknum pihak sekolah, komite sekolah, dan koordinator kelas (korlas).
"Biasanya, pungli terjadi karena didasarkan atas rekayasa kebutuhan pendanaan sekolah yang kurang. Yang sering terjadi antara lain pungli berkedok pungutan uang infak, uang seragam, uang gedung, uang study tour, uang ekstrakurikuler, uang buku ajar dan LKS, uang wisuda, dan masih banyak yang lainnya," ungkapnya.
Menurut Ubaid, ada tiga pihak yang biasanya menjadi pemeran pungli di sekolah, yaitu, oknum pihak sekolah, kordinator kelas, dan komite sekolah. Mereka merekaya dengan alasan pendanaan sekolah dan kebutuhan pendidikan.
Pimpinan sekolah berperan dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Biasanya, RAPBS ini disusun secara sepihak, serta kurang partisipatif dan tidak transparan.
"Nah, dokumen RAPBS ini akan dijadikan dasar legitimasi oleh Komite Sekolah untuk melakukan pungli. Komite Sekolah beralasan bahwa untuk menunjang proses pembelajaran, maka dibutuhkan ini dan itu (sebagaimana terlampir di RAPBS), tapi keuangan belum mencukupi. Lalu, Komite Sekolah menugaskan Korlas untuk menyebarkan info pungutan dan menjadi kasir dan penagih pungli di tiap-tiap kelas," terang Ubaid.
Selama tiga pihak ini dapat bergerak bebas, kata Ubaid, maka pungli akan tetap lestari di sekolah. Karena itu, untuk menghentikan praktik pungli yang sangat meresahkan orang tua peserta didik di sekolah, JPPI menuntut empat hal.
1. Bubarkan Komite Sekolah
Ubaid menyayangkan keberadaan Komite Sekolah. Lembaga yang mestinya berperan sebagai controlling agency di sekolah ini ternyata malah menjadi centeng sekolah untuk melakukan pungli.
"Ini bisa begini karena banyak komite sekolah yang abal-abal, alias proses pembentukannya dan komposisinya tidak sesuai. Mestinya dibentuk secara partisipatif, ternyata banyak yang diangkat melalui mekanisme abal-abal berdasarkan petunjuk (ditunjuk) kepala sekolah," jelasnya.
Baca Juga
Insentif Guru Pesantren Dipungli
2. Bubarkan kordinator kelas (korlas)
Korlas Ini dibentuk oleh komite sekolah sebagai kepanjangan tangan untuk memuluskan agenda pungli di kelas-kelas, dan berhadapan langsung dengan wali murid/orang tua. Bahkan, dia bisa berperan bak debt collector jika ada orang tua yang tidak bayar pungutan.
"Oleh karena itu, bubarkan saja struktur Korlas di kelas-kelas, karena selalu menteror orang tua," pinta Ubaid.
3. Cabut kewenangan Komite Sekolah untuk melakukan penggalangan dana
Kewenangan ini termaktub dalam permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, tepatnya di pasal 10 ayat 1. Selama kewenangan ini masih ada, jangan berharap pungli bisa sirna di sekolah.
"Lalu, bagaimana dengan pendanaan sekolah yang kurang, misalnya. Ya jelas, ini kan di sekolah negeri, ya sudah barang tentu menjadi kewajiban pemerintah untuk menghitung kebutuhan dan membiayainya," kata Ubaid.
4. Usut tuntas dan sanksi tegas kepada para pelaku pungli
Ubaid mengemukakan, pelaku pungli sekolah biasanya hanya dijatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan dan pindah tugas. Mestinya, para pelaku ini dapat terkena pasal pemerasan dan terjerat undang-undang tindak pidana korupsi.
"Jadi, oknum yang terlibat bisa di penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor)," pungkasnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua