Nasional

Masyarakat Sipil Gugat Gelar Pahlawan Soeharto ke PTUN Jakarta

NU Online  ·  Selasa, 5 Mei 2026 | 11:00 WIB

Masyarakat Sipil Gugat Gelar Pahlawan Soeharto ke PTUN Jakarta

Pengajuan gugatan pemberian gelar Pahlawan Nasional Soeharto ke PTUN. (Foto: ICW)

Jakarta, NU Online

Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas) telah resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Presiden Prabowo Subianto setelah memutuskan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden Kedua RI, Soeharto, melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025. Gugatan itu dilaporkan sejak Kamis (30/4/2026).


"Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto merupakan sebuah tindakan yang sangat ironis baik secara moral dan bersifat ahistoris yang tidak hanya bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia, tetapi juga dengan sejumlah peraturan perundang-undangan maupun Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)," tulis keterangan yang diterima pada Selasa (5/5/2026).


Gemas menilai pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto seolah memberi kesan bahwa berbagai pelanggaran HAM berat pada masanya bukanlah hal yang bertentangan dengan hukum.


"Kenyataan yang terjadi justru menunjukkan bahwa Soeharto telah meninggalkan warisan kelam dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia yang masih bisa dirasakan hingga hari ini," katanya.


Selain itu, Gemas menilai gelar pahlawan kepada Soeharto dinilai telah bertentangan dengan amanah dalam UU Administrasi Pemerintahan yang dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 8 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan.


"Secara expressive verbis menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan kepada asas legalitas, asas perlindungan Hak Asasi Manusia, dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik," jelasnya.


Lebih lanjut, Gemas juga menegaskan gelar pahlawan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (UU GTK).


"Gelar pahlawan kepada sosok yang selama kepemimpinannya telah melahirkan berbagai kekerasan hingga pelanggaran HAM sudah jelas tidak sesuai dengan kriteria dan syarat sebagaimana dalam UU GTK," ujarnya.


Keputusan tersebut, lanjutnya, juga bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme 


"Sedangkan, pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada subjek yang secara faktual dan yuridis terbukti terlibat dalam praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang sistemik dan terstruktur, telah mencederai asas-asas tersebut," jelasnya.


Tak hanya itu, lanjut Gemas, Keppres tersebut juga bertentangan dengan UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 


"Terdapat berbagai bentuk pelanggaran HAM berupa pembunuhan, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, penculikan, perampasan harta benda, maupun diskriminasi sosial dalam periode kepemimpinan Soeharto," terangnya.


Sebelumnya, pada 9 Desember 2025, Gemas mengajukan keberatan administratif melalui Kemensetneg, lalu mengajukan banding pada 23 Desember 2025 karena tidak mendapat jawaban dalam batas waktu yang ditentukan.


Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah resmi menetapkan 10 tokoh yang menerima gelar Pahlawan Nasional melalui Keppres Nomor 116/TK/Tahun 2025. Penganugerahan gelar tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan Nasional yang dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).


Saat itu, gelar pahlawan Soeharto diserahkan kepada ahli waris yang menjadi perwakilan keluarga Soeharto untuk menerima anugerah gelar Pahlawan Nasional adalah kedua anaknya, yaitu Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana (Tutut Soeharto) dan Bambang Trihatmodjo.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang