Jakarta, NU Online
Pengelolaan sumber daya alam sebagai aset negara, sudah semestinya berada dalam garis UUD 1945. Tanpa acuan Pasal 33 UUD 1945, eksplorasi sumber daya alam menjadi rentan terhadap penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang mementingkan diri sendiri.
<>
Hal ini diungkapkan oleh Abdul Mun‘im DZ., Wasekjen PBNU kepada NU Online saat ditemui di lantai dasar PBNU, jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/11) malam.
Terkait putusan MK terhadap Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Mun‘im menyetujuinya. Putusan MK menyatakan bahwa UU Migas tersebut tidak kuat secara hukum karena membuka lebar pintu bagi kekuatan modal asing yang cenderung merugikan pendapatan negara.
“Pasal 33 UUD 1945 sudah sangat kuat untuk melindungi aset dan hak negara,” katanya sambil melepas kacamata.
Sementara UU BP Migas member peluang besar pengusaha asing untuk menguasai pengelolaan Migas. Bahkan, perusahaan asing kini sudah menguasai sedikitnya 85% pengelolaan Migas. Kondisi yang memprihatinkan ini, harus segera ditanggulangi, imbuhnya.
Menurutnya, pihak asing maupun pihak swasta yang berkepentingan terhadap aset negara diberi jalan oleh UUD 1945 yang telah diamandemen. Sumber daya yang dikelola secara demokratis dan efisien, mengundang masuknya pihak swasta.
Karenanya, UUD 1945 yang telah diamandemen ini perlu dikembalikan kembali ke jalurnya. Hal ini dimaksudkan agar pengelolaan aset negara, termasuk sumber daya alam berupa Migas, dapat dipegang oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia, tandasnya.
Redaktur : Hamzah Sahal
Penulis : Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar Ungkap Dua Pusaka Keramat yang Harus Dipegang Teguh Pengurus dan Warga NU
2
Sedekah Maulid saat Utang Belum Terbayar: Bagaimana Hukumnya?
3
Ketua PBNU Minta Kurikulum Aswaja Nahdlatul Ulama Segera Diluncurkan untuk Luruskan Sejarah NU
4
Wisuda 531 Mahasiswa, Rektor IIQ Ingatkan Pentingnya Miliki Kepekaan Sosial yang Tinggi
5
LFNU Jakarta Ungkap Fenomena Ekuinoks pada Ahad esok, Momen Tepat untuk Deteksi Arah Mata Angin
6
Kasus Kekerasan Didominasi Rumah Tangga, Jumlahnya Capai 11 Ribu Kasus di Tahun 2024
Terkini
Lihat Semua