Jakarta, NU Online
Pengelolaan sumber daya alam sebagai aset negara, sudah semestinya berada dalam garis UUD 1945. Tanpa acuan Pasal 33 UUD 1945, eksplorasi sumber daya alam menjadi rentan terhadap penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang mementingkan diri sendiri.
<>
Hal ini diungkapkan oleh Abdul Mun‘im DZ., Wasekjen PBNU kepada NU Online saat ditemui di lantai dasar PBNU, jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/11) malam.
Terkait putusan MK terhadap Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Mun‘im menyetujuinya. Putusan MK menyatakan bahwa UU Migas tersebut tidak kuat secara hukum karena membuka lebar pintu bagi kekuatan modal asing yang cenderung merugikan pendapatan negara.
“Pasal 33 UUD 1945 sudah sangat kuat untuk melindungi aset dan hak negara,” katanya sambil melepas kacamata.
Sementara UU BP Migas member peluang besar pengusaha asing untuk menguasai pengelolaan Migas. Bahkan, perusahaan asing kini sudah menguasai sedikitnya 85% pengelolaan Migas. Kondisi yang memprihatinkan ini, harus segera ditanggulangi, imbuhnya.
Menurutnya, pihak asing maupun pihak swasta yang berkepentingan terhadap aset negara diberi jalan oleh UUD 1945 yang telah diamandemen. Sumber daya yang dikelola secara demokratis dan efisien, mengundang masuknya pihak swasta.
Karenanya, UUD 1945 yang telah diamandemen ini perlu dikembalikan kembali ke jalurnya. Hal ini dimaksudkan agar pengelolaan aset negara, termasuk sumber daya alam berupa Migas, dapat dipegang oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia, tandasnya.
Redaktur : Hamzah Sahal
Penulis : Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Libur Sekolah Awal Ramadhan 18-20 Februari 2026
2
Disambut Ketum PBNU, Presiden Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro Harlah 100 Tahun NU di Malang
3
Resmi Dikukuhkan, Ini Susunan Pengurus MUI Masa Khidmah 2025-2030
4
Data Hilal Penentuan Awal Bulan Ramadhan 1447 H
5
Ratusan Ribu Warga Dikabarkan Bakal Hadiri Mujahadah Kubro 100 Tahun NU di Malang
6
1.686 Warga Padasari Tegal Mengungsi, Tanah Bergerak di Tegal Masih Aktif
Terkini
Lihat Semua