MK Putuskan Parpol yang Tidak Penuhi Kuota Perempuan Sebesar 30 Persen Bisa Didiskualifikasi
NU Online · Selasa, 26 Mei 2026 | 11:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan partai politik wajib memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif. Hal itu disampaikannya dalam putusan nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," tegasnya membacakan amar putusan poin pertama di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta Pusat, pada Senin (25/5/2026).
Baca Juga
Menjaga Kehormatan Mahkamah Konstitusi
MK juga menegaskan, apabila ketentuan keterwakilan perempuan tersebut tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten maupun Kota berwenang menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan terkait.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," ucap poin ketiga dan keempat.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan penegasan aturan tersebut diperlukan untuk mewujudkan pemilu yang adil dan memperkuat keterwakilan perempuan di DPR maupun DPRD.
Adies juga mengungkapkan, ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon harus disertai sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhinya, yakni dapat dicoret atau tidak diikutsertakan dalam pemilu pada daerah pemilihan terkait.
Adies menjelaskan proses verifikasi calon oleh KPU harus digunakan untuk memastikan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen benar-benar terpenuhi. Menurutnya, hal itu harus terlihat hingga tahap penetapan dan pengumuman daftar calon tetap dalam Pemilu.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas ketiadaan ancaman sanksi dalam norma Pasal 245 UU 7/2017 sehingga memberi peluang kepada KPU di setiap tingkatan meloloskan daftar bakal calon yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pelaksanaan pemilihan umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” jelasnya.
Diketahui, perkara ini diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Pemilu menjadi UU.
Terpopuler
1
Khutbah Idul Adha 1447 H: Kurban dan Indahnya Berbagi untuk Sesama
2
Qadha Puasa Ramadhan di Hari Tarwiyah dan Arafah, Tetap Dapat Pahala Puasa Sunnah?
3
Lafal Niat Puasa Tarwiyah Malam Ini dan Keutamaan Melaksanakannya
4
Sumatra Blackout: Dari Aceh hingga Lampung, Aktivitas Warga Lumpuh
5
NU Care LAZISNU Perkuat Program Ekonomi UMKM di Pringsewu Lampung
6
Alih Fungsi Lahan hingga Konflik Agraria Membayangi 10 Tahun Perjanjian Paris di Pulau Jawa
Terkini
Lihat Semua