MK Tolak Uji Materi Pasal Demo di KUHP, BEM PTNU Akan Ajukan Ulang Gugatan
NU Online · Selasa, 3 Maret 2026 | 22:08 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima atau menolak permohonan uji materi Pasal 232 dan Pasal 233 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam perkara Nomor 22/PUU-XXIV/2026.
Permohonan tersebut diajukan oleh Bendahara Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara, Gangga Listiawan, yang mempersoalkan potensi pemidanaan terhadap aksi demonstrasi.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, petitum yang diajukan pemohon dinilai saling bertentangan atau kontradiktif sehingga tidak dapat dikabulkan Mahkamah.
“Dalam batas penalaran yang wajar, Mahkamah tidak mungkin mengabulkan petitum permohonan yang dirumuskan saling bertentangan atau kontradiktif,” jelasnya di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Senin (2/3/2026).
Ridwan juga menemukan bahwa permohonan, khususnya pada bagian petitum, disusun dengan cara yang tidak lazim dan berpotensi menimbulkan kerancuan dalam penilaian hukum.
Menanggapi putusan tersebut, Gangga menyatakan bahwa pertimbangan Mahkamah lebih menitikberatkan pada aspek teknis perumusan permohonan, bukan pada substansi persoalan konstitusional yang diajukan. Meski demikian, ia tetap menghormati putusan tersebut.
“Kami menghormati pertimbangan Mahkamah. Evaluasi yang diberikan terkait perumusan petitum yang dinilai kumulatif dan berpotensi kontradiktif. Oleh karena itu, kami akan menyusun kembali permohonan dengan struktur yang lebih terpisah, tidak tumpang tindih, dan memenuhi standar kejelasan sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara MK,” katanya kepada NU Online pada Selasa (3/3/2026).
Ajukan ulang gugatan
Gangga menegaskan pihaknya akan memperbaiki permohonan dan kembali mengajukan gugatan atau uji materiil dengan susunan serta dasar hukum yang lebih jelas dan terstruktur.
Ia menambahkan, pengajuan uji materiil merupakan hak konstitusional warga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai bentuk kontrol terhadap produk legislasi agar tetap sejalan dengan UUD NRI 1945.
Ke depan, Gangga akan kembali melayangkan gugatan dengan fokus pada sejumlah aspek penting.
Pertama, perumusan petitum akan dibuat lebih presisi dan selaras dengan norma yang diuji. Kedua, rumusan kumulatif yang berpotensi menimbulkan kontradiksi akan dihindari. Ketiga, penegasan kerugian konstitusional secara lebih terstruktur dan argumentatif.
Gangga menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen konstitusional dan tanggung jawab akademik untuk memperkuat kualitas pembentukan undang-undang serta menjaga supremasi konstitusi.
Terpopuler
1
Panduan Shalat Gerhana Bulan Petang Ini, Mulai Niat hingga Salam
2
PBNU Instruksikan Qunut Nazilah Respons Agresi Israel-AS ke Iran
3
Gus Yahya Sebut Kepergian Ketum Fatayat Margaret adalah Kehilangan Besar bagi Keluarga NU
4
Ali Khamenei Wafat dalam Serangan Israel-Amerika
5
Innalillahi, Ketum Fatayat NU Margaret Aliyatul Maimunah Wafat
6
Ketua Umum PBNU Mengutuk Serangan AS-Israel atas Iran
Terkini
Lihat Semua