Nasional

Munas 2025 Sepakati Istilah Kaya dalam Zakat di Masa Sekarang

Sabtu, 8 Februari 2025 | 21:40 WIB

Munas 2025 Sepakati Istilah Kaya dalam Zakat di Masa Sekarang

Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah Munas NU 2025, KH Abdul Moqsith Ghazali saat Sidang Pleno di Ballroom Hotel Sultan Jakarta pada Kamis (6/2/2025) malam. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online
Para ulama dan kiai memaknai istilah kaya (al-ghina) dalam konteks zakat adalah orang yang memiliki harta mencapai satu nishab dan stabil dalam kurun setahun. Sebaliknya, tidak termasuk kategori kaya jika Muslim berkekayaan mencapai nishab tetapi kurang dari satu tahun. 

 

Istilah ini diputuskan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama dan dibacakan dalam Sidang Pleno yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Sultan Jakarta pada Kamis (6/2/2025) malam.


"Jadi madzinnatul ghina (takaran kaya) itu milkun nishab (harta yang dimiliki mencapai nishab) dan harus sampai satu tahun," kata Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah KH Abdul Moqsith Ghazali. 

 

Ketetapan ini bertolak dari adanya perkembangan objek zakat. Di masa lampau objek zakat hanya mengacu kepada barang berharga tertentu mencakup tetumbuhan, buah-buahan, hewan ternak dan lain semacamnya. Objek tersebut tak bisa diubah sebab bukan wilayah penalaran.

 

"Apa-apa yang ditetapkan oleh para ulama dari nash bahwa itu adalah bagian yang wajib dizakati tidak boleh dikurangi tapi bisa ditambah," terang Kiai Moqsith.

 

Kiai jebolan Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo itu menyampaikan bahwa pertambahan objek zakat dapat ditinjau dari sisi illat alias kausa hukumnya.


"Dari aspek bolehnya menambah barang-barang yang wajib dizakati maka zakat memiliki dimensi ma'qulatil ma'na (penalaran) yang disebut ta'aqquli," jelasnya.


Pertambahan objek zakat ini kasusnya telah dibahas dalam Munas kali ini misalnya menyangkut zakat uang. Lalu terkait dengan objek apa saja yang menjadi pertambahan objek zakat, forum ini berencana membahasnya dalam Munas yang akan datang.

Adapun tim perumus komisi Maudhuiyah Munas 2025 ini yakni KH Afifuddin Muhadjir, Ki Sadid Jauhari, KH Abu Yazid Al-Busthami, KH Nurul Yakin  Ishaq, Kiai Afifuddin Dimyati.

Perumus lainnya yakni Kiai Muhammad Adnan, Kiai Abu Yazid al-Fattah dan Kiai Imam Nakha'i, Nyai Umniatul Iffah Ismail, Kiai Naf'an, Kiai Cholili Cholil dan Kiai Taufiq Damas.