Munas NU Kritik RUU Pangan
NU Online Ā· Ahad, 16 September 2012 | 07:04 WIB
Cirebon, NU Online
Materi yang dikandung RUU tentang pangan dinilai lebih menonjolkan orientasi impor, membuka pasar bebas, dan desentralisasi tanpa kendali. Ketentuan yang tersurat dalam pasal-pasal keamanan pangan, standarisasi mutu, dan pemenuhan gizi juga diangap potensial memberatkan rakyat kecil.<>
Pandangan ini mencuat dalam bahtsul masail diniyyah qonuniyyah atau pembahasan masalah keagamaan terkait persoalan perundang-undangan dalam Munas NU 2012, Ahad (16/9), di Pondok Pesantren Kempek Cirebon. Bahtsul masail diikuti sekurangnya 70 peserta merupakan kiai dan ahli fikih dari berbagai wilayah se-Indonesia.
Klausul yang digugat antara lain Pasal 15 yang menyatakan bahwa sumber penyediaan pangan berasal dari produk pangan dalam negeri, cadangan pangan, dan pemasukan pangan dari luar negeri. Dengan ketidakberdayaan kekuatan pangan dalam negeri, terbukanya importasi pangan bagi asing, terlebih tanpa kendali, akan mengancam kesejahteraan rakyat yang kebanyakan adalah petani.
Perdebatan hangat sempat terjadi di antara musyawirin (peserta Munas), namun akhirnya forum sepakat RUU pangan bermasalah, setidaknya di Pasal 15, 27,105, dan 118. Keputusan didasarkan pada sejumlah ayat al-Qurāan, Sunnah Nabi, dan sejumlah pendapat ulama yang bersinggungan dengan kemaslahatan umat, kewajiban pemerintah, dan pentingnya ketahanan pangan dalam negeri.
Sidang bahtsul masail yang dipimpin KH Hasyim Abbas Munāim dan Ketua PBNU Prof Dr Ir KH Maksum Mahfudh ini sedang terus membahas sejumlah UU dan akan merekomendasikan kepada pemerintah beberapa poin terkait pangan nasional.
Redaktur: A. Khoirul Anam
Penulis Ā : Mahbib Khoiron
Terpopuler
1
Pengumuman 50 Mahasantri Ma'had Aly Penerima Beasiswa Berkah Muktamar Ke-35
2
Warga NU Bekasi Raya Padati Kajian Qanun Asasi KH Hasyim Asy'ari
3
Unusia Buka Beasiswa Cahaya Pintar untuk Program Sarjana dan Magister
4
Pernah Zina, Haruskah Jujur kepada Calon Suami?
5
Menembus Pelosok Ende, Relawan NU Peduli Salurkan Bantuan untuk 168 KK yang Masih Bertahan di Tenda
6
Orang Meninggal Dapat Pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Jadi Harta Warisan?
Terkini
Lihat Semua