Kudus, NU Online
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah, 26 Mei mendatang, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) mengimbau warga NU untuk menggunakan hak pilih. Penggunaan hak pilih merupakan bentuk tanggung jawab umat dalam menetapkan kepemimpinan (daerah).<>
"Gunakan hak pilih Ā berarti juga memperlihat rasa syukur akan nikmat. Meskipun hak pilih tapi harus disyukuri, karena belahan negara lain kadang masih ada yang tidak mendapatkan haknya,ā ujar ketua PWNU Jateng H Muhammad Adnan kepada NU Online usai menjadi pembicara Halaqah keagamaan yang diadakan STAIN Kudus, Selasa (7/5).
Ia menekankan, nahdliyyin harus menjadi pemilih yang bertanggung jawab. Dalam memilih, warga NU jangan berdasar pada politik (pemberian) uang.
āDengan demikian, Insya Allah akan terpilih pemimpin yang bertanggung jawab dunia dan akhirat,ā tandasnya.
Adnan menilai pilkada langsung telah banyak membawa madharat bagi masyarakat. Oleh karenanya, pihaknya Ā akan membawa masalah ini dalam Muktamar NU agar Ā pemilihan bupati/gubernur dikembalikan pemilihannya melalui DPRD.
āSelain menjaga kondusivitas masyarakat, juga yang merasakan ādosaānya hanya anggota DPRD saja,ā tegasnya.
Adanya persaingan antar kader NU yang bersaing dalam pilkada, Adnan mengapresiasi dengan baik. Ia mengajak untuk selalu menjaga ukhuwwah Nahdliyyah sehingga tidak terjadi perpecahan.
āKarena ada beberapa calon dari kader NU maka ukhuwah Nahdliyyah harus dijaga,ātekan Adnan.
Seperti diwartakan, Pilkada Gubernur Jateng dan Bupati Kudus diadakan secara bersamaan pada 26 Mei mendatang. Khusus Pilkada Kudus, terdapat tiga calon wakil bupati yang berasal dari Ā kalangan NU. Mereka adalah H Abdul Hamid (wakil ketua NU), H Asyrofi Masyito (Ketua Lakpesdam) dan H Sofyan Hadi (Sekretaris RMI).
Redaktur Ā Ā : A. Khoiru Anam
Kontributor : Qomarul Adib
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Muktamar Ke-35 Jadi Pelajaran NU untuk Berani Keluar dari Kebiasaan
2
Khutbah Jumat: Hati Merasa Jauh dari Allah, Apa yang Harus Dilakukan?
3
Khutbah Istisqa: Saat Kekeringan Melanda Saatnya Muhasabah dan Berbenah Diri
4
Khutbah Jumat: Musim Kemarau dan Anjuran Hemat Air dalam Islam
5
Hukum Mengambil Air Masjid untuk Kebutuhan Warga Saat Kekeringan, Bolehkah?
6
Membaca Ulang Fiqih Pajak: Agenda yang Tersisa dari Muktamar Ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua