Kudus, NU Online
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah, 26 Mei mendatang, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) mengimbau warga NU untuk menggunakan hak pilih. Penggunaan hak pilih merupakan bentuk tanggung jawab umat dalam menetapkan kepemimpinan (daerah).<>
"Gunakan hak pilih berarti juga memperlihat rasa syukur akan nikmat. Meskipun hak pilih tapi harus disyukuri, karena belahan negara lain kadang masih ada yang tidak mendapatkan haknya,” ujar ketua PWNU Jateng H Muhammad Adnan kepada NU Online usai menjadi pembicara Halaqah keagamaan yang diadakan STAIN Kudus, Selasa (7/5).
Ia menekankan, nahdliyyin harus menjadi pemilih yang bertanggung jawab. Dalam memilih, warga NU jangan berdasar pada politik (pemberian) uang.
“Dengan demikian, Insya Allah akan terpilih pemimpin yang bertanggung jawab dunia dan akhirat,” tandasnya.
Adnan menilai pilkada langsung telah banyak membawa madharat bagi masyarakat. Oleh karenanya, pihaknya akan membawa masalah ini dalam Muktamar NU agar pemilihan bupati/gubernur dikembalikan pemilihannya melalui DPRD.
“Selain menjaga kondusivitas masyarakat, juga yang merasakan ‘dosa’nya hanya anggota DPRD saja,” tegasnya.
Adanya persaingan antar kader NU yang bersaing dalam pilkada, Adnan mengapresiasi dengan baik. Ia mengajak untuk selalu menjaga ukhuwwah Nahdliyyah sehingga tidak terjadi perpecahan.
“Karena ada beberapa calon dari kader NU maka ukhuwah Nahdliyyah harus dijaga,”tekan Adnan.
Seperti diwartakan, Pilkada Gubernur Jateng dan Bupati Kudus diadakan secara bersamaan pada 26 Mei mendatang. Khusus Pilkada Kudus, terdapat tiga calon wakil bupati yang berasal dari kalangan NU. Mereka adalah H Abdul Hamid (wakil ketua NU), H Asyrofi Masyito (Ketua Lakpesdam) dan H Sofyan Hadi (Sekretaris RMI).
Redaktur : A. Khoiru Anam
Kontributor : Qomarul Adib
Terpopuler
1
Gus Yahya Ceritakan Awal Mula Kiai Ali Maksum Merintis Pengajian Kitab di Pesantren Krapyak
2
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
3
Hasil Mudzakarah Haji: Hasil Investasi Boleh Biayai Jamaah Lain, Dam Bisa Disembelih di Tanah Air
4
Ketika Abu Yazid Al-Busthami Merasa Jadi Ulama Besar
5
Hukum Gugat Cerai Suami karena Nafkah Batin
6
Cara Pesantren Al-Raudloh Kajen Ciptakan Pesantren Ramah Anak: Bangun Kedekatan dan Empati
Terkini
Lihat Semua