Nuriel Shiami Indiraphasa
Kontributor
Jakarta, NU Online
Wakil Ketua Lembaga Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Nur Rofiah menerangkan bahwa pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan secara fisik, melainkan juga dua kepribadian.
Untuk itu, ia menyampaikan terdapat tiga landasan utama dalam menjaga relasi suami-istri dalam rumah tangga agar senantiasa harmonis. Ketiga hal tersebut meliputi sakinah, mawaddah, dan rahmah.
“Perkawinan di dalam Islam tidak hanya (menyatukan) antara dua tubuh, tetapi dua jiwa,” Nur Rofiah dalam Bincang Keluarga Maslahah di kanal YouTube TVNU, dilihat NU Online, Rabu (13/4/2022).
Perempuan yang juga Founder Ngaji Keadilan Gender Islam (KGI) ini menyampaikan, sakinah merupakan kondisi kebatinan seseorang yang tenang karena kebutuhan fisik, intelektual, spiritual terpenuhi dengan baik.
Hal tersebut menjadi kunci utama dalam menjaga relasi antara suami dan istri lantaran ketenangan jiwa dapat membawa seseorang senantiasa mengingat Allah yang tak lain adalah misi ajaran Islam.
“Tidak hanya makan sandang pangan papan, tetapi juga kebutuhan untuk disayang, diperhatikan, dihargai untuk bisa didengar pendapatnya,” papar Rofiah.
Baca Juga
Apa Hukum Pernikahan karena Diguna-guna?
“Ketenangan jiwa itu hanya mungkin muncul kalau semua pihak saling bekerja sama untuk kemaslahatan bersama,” tambahnya.
Sementara mawaddah adalah cinta kasih yang melahirkan kemaslahatan bagi pihak yang mencintai. “Sakinah yang menjadi tujuan dari pada itu hanya mungkin terjadi kalau kedua belah pihak, suami dan istri punya mawaddah,” tutur Dosen Pascasarjana Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT) Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) Jakarta itu.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Rahmah adalah cinta kasih yang memberikan manfaat kepada pihak yang dicintai. Rahmah, sambungnya,tidak bisa berdiri sendiri, ia harus disertai dengan mawaddah.
Ia menegaskan bahwa sakinah atau ketenangan jiwa yang menjadi tujuan dalam perkawinan hanya dapat tercipta apabila suami dan istri memiliki sikap saling menjaga, menyuburkan, dan memelihara.
“Selalu mempertimbangkan setiap tindakan dalam perkawinan itu berdampak maslahat bagi diri sendiri sekaligus suami atau istrinya,” ungkapnya.
Kontributor: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Syamsul Arifin
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
3
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
4
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
5
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
6
Jusuf Kalla Buka Suara soal Kerusuhan di Aceh: Konflik Internal, Bukan ke Pemerintah Pusat
Terkini
Lihat Semua