Pandangan Ulama Soal Penyembelihan dan Distribusi Dam Haji Tamattu
NU Online · Rabu, 13 Mei 2026 | 11:00 WIB
Achmad Risky Arwani Maulidi
Kontributor
Jakarta, NU Online
Para ulama ahli fiqih (fuqaha') bersepakat (ittifaq) bahwa hukum membayar hadyu atau dam haji tamattu' adalah wajib, merujuk kepada surah al-Baqarah ayat 196. Akan tetapi, para fuqaha' berselisih paham mengenai lokasi penyembelihan serta distribusi dam haji tamattu'.
Menyangkut lokasi, persoalan ini disebut melahirkan tiga pandangan. Pertama, penyembelihan hadyu harus dilakukan di Tanah Haram. Pandangan ini beralasan bahwa penyembelihan dilakukan untuk memenuhi hak hadyu yang bernilai sedekah.
Imam Syamsuddin ar-Ramli di dalam Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj menyebut bahwa pendapat ini berdalil surah al-Maidah ayat 95 serta riwayat Nabi Muhammad yang menegaskan pemilihan tempatnya. Demikian dijelaskan Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Mahbub Ma'afi Ramdlan di dalam artikelnya berjudul Hukum Sembelih Dam Haji Tamattu’ dan Distribusikan Dagingnya di Luar Tanah Haram (1).
"Sedang pendapat kedua menyatakan boleh menyembelih hadyu di luar Tanah Haram dengan syarat daging ditransfer dan dibagikan di Tanah Haram sebelum mengalami perubahan. Sebab, tujuan utamanya adalah daging sehingga apabila telah dibagikan kepada orang-orang miskin di Tanah Haram, maka tujuan tersebut sudah tercapai," papar Kiai Mahbub, dikutip Rabu (13/5/2026).
Selain dua pendapat di atas, lanjutnya, ada pendapat unik yang dikemukakan at-Thabari. Di dalam al-Istidzkarul Jami'i li Fuqaha'i Madzahibil Amshar, Ibnu Abdul Barr mencatat bahwa Imam at-Thabari membolehkan sembelih hadyu kecuali untuk haji qiran dan denda atas pembunuhan hewan buruan. Meskipun, menurut Kiai Mahbub, pandangan ini perlu ditelaah lebih dalam.
"Hadyu atau dam itu sendiri mengandung pengertian iraqatud dam fil haram atau mengalirkan darah (menyembelih) di tanah haram. Konsekuensinya adalah bahwa pada dasarnya hadyu atau dam tidak bisa disembelih di luar tanah haram. Sehingga hemat kami pandangan Ath-Thabari di atas perlu ditelisik lebih dalam lagi terutama oleh para pakar hukum Islam," ujar ketua LBM PBNU itu.
Lebih lanjut, soal distribusi daging hadyu atau dam ada dua jejak pendapat fuqaha', yakni pendapat yang tidak membolehkan dan yang membolehkan. Pandangan yang tidak membolehkan beranggapan bahwa daging tersebut diperuntukkan bagi faqir miskin yang berada di tanah haram, walaupun pada saat pembagian mereka belum dijumpai. Pandangan ini dialamatkan kepada ungkapan Qadli Husein di dalam Syarhul Muhadzdzab Imam Nawawi.
"Hal ini seperti orang yang bernadzar memberikan sedekah kepada orang-orang miskin di daerah tertentu tetapi ia tidak mendapati satupun di situ, maka ia mesti bersabar sampai mendapatinya, dan ia tidak boleh memindahkan sedekahnya ke daerah lain," terang Kiai Mahbub di dalam artikelnya berjudul Bolehkah Sembelih dan Distribusikan Dam di Luar Tanah Haram?.
Sementara pandangan kedua lahir dari kalangan mazhab Hanafi. Menurut mazhab ini, daging hadyu atau dam boleh didistribusikan (disedekahkan) di luar tanah haram selama ada fakir miskin yang lebih membutuhkan. Di sisi lain, kelompok ini pun beranggapan bahwa sedekah mengandung unsur penalaran (qurbatun ma'qulatun).
Baca Juga
Kriteria Hewan Dam Haji Indonesia 2024
Sementara itu, Munas PBNU tahun 2025 memutuskan tiga hukum penyembelihan dan distribusi dam haji tamattu berikut perinciannya sebagaimana dilaporkan NU Online berikut.
1. Penyembelihan dan pendistribusian dam haji tamattu wajib dilakukan di Tanah Haram dalam kondisi ideal.
2. Penyembelihan dam haji tamattu wajib dilakukan di Tanah Haram dan pendistribusiannya boleh dilakukan di luar Tanah Haram Ketika dibutuhkan.
3. Penyembelihan dan pendistribusian dam haji tamattu dilakukan di luar Tanah Haram jika terdapat udzur pemotongan, seperti ketiadaan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan ketiadaan hewan yang disembelih.
Terpopuler
1
Innalillahi, Pengasuh Pesantren Tambakberas KH M Fadlullah Malik Wafat, Sosoknya Dikenal Organisatoris
2
PBNU Tetapkan Panitia Munas-Konbes dan Muktamar Ke-35 NU
3
Wapres Gibran Ajak Santri Teladani Mbah Wahab, Gerakkan Persatuan
4
Rentetan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Picu Kritik dan Perdebatan Publik
5
Kunuzur Rohman Karya Katib Syuriyah PBNU Gus Awis Menyingkap Pesan Al-Qur’an untuk Kehidupan ModernÂ
6
Soroti Penilaian Juri LCC di Kalbar, KPAI: Mental dan Kepentingan Anak Harus Diutamakan dalam Kompetisi
Terkini
Lihat Semua