Bogor, NU Online
Kementerian Agama bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sosialisasi Pemahaman Hak Konstitusional Warga dan Deradikalisasi Agama Bagi Dewan Mahasiswa/BEM dan Ustadz Muda Pondok Pesantren Se-Indonesia.
Acara di buka oleh M. Guntur Hamzah Sekretaris Mahkamah Konstitusi, dihadiri oleh Kasi Kurikulum Subdit Madrasah Diniyah Takmiliyah Suwendi, Kasi Kemahasiswaan Dikti Islam Ruchman Basori, Kasubdit Program dan Evaluasi Pusdik Pancasila dan Konstitudi MK Ardiansyah Salim, dan sejumlah tamu undangan lain dan nara sumber yang telah hadir.
“Tepat sekali kalau hari ini Kementerian Agama RI bersama Mahkamah Konstitusi menjalin kerjasama sinergis untuk memperkuat bangunan solidaritas, membuka kesadaran konstitusi warga negara dan menanggulangi masalah-masalah kekerasan berbasis agama,” kata Guntur, Bogor, Kamis (21/04) seperti dikutip dari laman kemenag.go.id.
Di hadapan Pimpinan Mahasiswa (Dewan Mahasiswa/BEM) dan Ustadz Muda Pondok Pesantren yang merupakan calon pimpinan bangsa, Guntur menekankan pentingnya Dewan Mahasiswa di lingkungan PTKI (UIN, IAIN, STAIN dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta) dan Pondok Pesantren menjadi aktor-aktor penebar damai, tolaran, keterbukaan dan taat berkonstitusi.
Menurutnya, salah satu akar masalah yang dihadapi Idonesia saat ini adalah masalah kepemimpinan, khususnya terkait keteladanan. Kepemimpinan adalah keteladanan, yang termanisfestasi dari perilaku.
Selain soal keteladanan, masalah lainnya terkait rendahnya kesadaran dan pemahaman masyarakat akan hak-hak konstitusi kenegaraannya. Guntur merasa solidaritas antar masyarakat mulai mengendor, ketaatan pada peraturan rendah, rasa hormat menghormati dan empati sosial pun menurun.
“Kita sering lupa siapa diri kita sebagai mahluk sosial yang harus saling menghargai dan menghormati,”katanya.
Suwendi, Kasi Kurikulum Subdit Madrasah Diniyah Takmiliyah DitPdpontren Kementerian Agama mengatakan hasil riset LIPI dan Balitbang Kementerian Agama menunjukan bahwa 25-40% para siswa dan guru SMA sudah menganggap Pancasila tidak relevan lagi untuk bangsa ini. Data ini menunjukan bahwa sudah ada pergeseran yang serius di kalangan anak-anak muda level SMA yang harus disikapi dengan pemahaman agama yang inklusif, damai, dan toleran bukan idiologi keras..
Suwendi mengapresiasi MK yang berkenan menjalin kerjasama dengan Kementerian Agama khususnya Direktorat Pendidikan Tinggi Islam dan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam dalam pendidikan hak konstitusional dan deradikalisasi agama.
Ardiansyah Salim, Kasubdit Program dan Evaluasi Pusdik Pancasila dan Konstitusi MK melaporkan kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 21-23 April 2016 di Pusdik Pancasila dan Konstitusi MK. Sinergi antar Kementerian dan Lembaga menjadi penting bahkan niscaya ketika masalah-masalah kebangsaan dan kemasyarakatan semakin komplek.
“Pengabaian atas konstitusi yang menyebabkan hilangngya konstitusi warga negara menjadi keprihatinan tersendiri. Ditambah dengan maraknya gerakan radikal yang kian subur mengharuskan kita bergandengan tangan untuk menangkalnya,” katanya. Red Mukafi Niam