Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa Khidmah 2022-2027 membentuk tiga badan khusus. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dalam Rapat Gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah di Kampus Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/3/2022).
Tiga badan tersebut adalah Badan Pengembangan Administrasi Keorganisasian dan Kader, Badan Pengembangan Jaringan Internasional, dan Badan Pengembangan Inovasi Strategis. Tiga badan ini dibentuk mengingat kebutuhan yang mendesak.
Gus Yahya, sapaan akrab KH Yahya Cholil Staquf, menegaskan bahwa NU memiliki dokumen yang sangat melimpah, tetapi tidak terkelola dengan baik. Padahal, hal tersebut merupakan sejarah NU selama puluhan tahun yang tidak boleh disia-siakan.
"Ini mendesak karena kita butuh melakukan sistematisasi data base dari tumpukan dokumen yang ada," ujarnya.
Badan ini juga yang akan mencatat dan mendata keanggotaan NU dengan berdasarkan kaderisasi para anggotanya. Administrasi kader akan didokumentasikan dalam badan ini, sedangkan pengembangan kaderisasinya akan dikelola oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam).
Sementara itu, Badan Pengembangan Jaringan Internasional dibentuk dalam rangka melanjutkan kerja sama yang disepakati pada pertemuan PBNU dengan para duta besar. Sebab, lanjutnya, ada yang harus dikerjakan dari pertemuan tersebut, tidak sekadar pertemuan tanpa hasil apa-apa.
Adapun Badan Pengembangan Inovasi Strategis dibuat dalam rangka mengundang warga NU brilian yang tersebar di berbagai belahan dunia untuk mencurahkan ide-ide cemerlangnya melalui NU. Badan ini diharapkan menjadi sentra bagi mereka. Pasalnya, dunia yang berkembang demikian cepat menuntut inovasi dan pengembangan terus-menerus, baik di bidang pendidikan, teknologi, dan sebagainya.
"Maka idenya adalah menciptakan satu pusat kegiatan tertentu untuk mengundang mereka-mereka yang punya passion inovasi," pungkasnya.
Pembentukan badan khusus tersebut didasarkan pada Anggaran Dasar Bab VI Struktur dan Perangkat Organisasi Pasal 13. "Untuk melaksanakan tujuan dan usaha-usaha sebagaimana dimaksud Pasal 8 dan 9, Nahdlatul UIama membentuk perangkat organisasi yang meliputi: Lembaga, Badan Khusus dan Badan Otonom yang merupakan bagian tak terpisahkan dari kesatuan organisasi Jam’iyah Nahdlatul Ulama," demikian bunyinya.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Beribadah Bukan Transaksi, Meluruskan Hubungan antara Hamba dengan Tuhan
2
Khutbah Jumat: Spirit Sumpah Pemuda, Jangan Bungkam Suara Anak Muda yang Peduli Bangsa
3
Khutbah Jumat: Pentingnya Menolong Tetangga di Tengah Kesulitan Ekonomi
4
Khutbah Jumat: 3 Alasan Pemerintah Wajib Mendengarkan Aspirasi Rakyat
5
NU Online Raih AMSI Awards 2026 Kategori Inovasi Strategi dan Engagement Terbaik
6
Prabowo Sebut Ada Kelompok yang Ingin Indonesia Terpecah
Terkini
Lihat Semua