PBNU Putuskan Seluruh Manfaat Ekonomi Koperasi Tambang untuk Perkumpulan NU
NU Online · Selasa, 21 Juli 2026 | 18:00 WIB
Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi Produsen Bangkit Usaha Mandiri Nusantara (KPBUMN) di Lantai 8 Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya Nomor 164, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026). (Foto: NU Online/Haekal)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi Produsen Bangkit Usaha Mandiri Nusantara (KPBUMN) di Lantai 8 Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya Nomor 164, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU Faisal Saimima dan disaksikan notaris Tri Wahyuwidayati.
Wakil Ketua Umum (Waketum) PBNU H Amin Said Husni menegaskan, seluruh anggota koperasi menyepakati untuk melimpahkan seluruh manfaat ekonomi dari keanggotaan KPBUMN kepada PBNU sebagai representasi Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
"Seluruh manfaat ekonomi dari keanggotaan di koperasi ini diserahkan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang merupakan perwakilan dari Perkumpulan Nahdlatul Ulama," katanya kepada NU Online usai rapat yang digelar secara luring dan daring.
Amin Said menjelaskan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Konferensi Besar (Konbes) NU yang digelar di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, pada 20–22 Juni 2026.
Ia menuturkan, anggota koperasi juga menyepakati bahwa pelimpahan manfaat ekonomi dilakukan secara otomatis. Dengan demikian, apabila terdapat Sisa Hasil Usaha (SHU) dari kegiatan koperasi, dana tersebut tidak lagi ditransfer ke rekening anggota.
"Artinya, ketika ada SHU dari usaha yang dilakukan oleh koperasi, maka tidak perlu ada transfer ke rekening anggota, melainkan langsung dari rekening koperasi ke rekening PBNU," jelasnya.
Amin Said menambahkan, kesepakatan tersebut juga menegaskan bahwa keberadaan koperasi pada hakikatnya hanya berfungsi sebagai sarana pengurusan perizinan konsesi pertambangan.
"Koperasi ini pada hakikatnya semata-mata sebagai vehicle, sebagai kendaraan untuk pengurusan perizinan konsesi tambang, bukan untuk memiliki manfaat ekonomi dalam bentuk apa pun," ujarnya.
Menurutnya, keanggotaan dalam koperasi bersifat formal, sedangkan seluruh manfaat ekonomi yang dihasilkan dari kegiatan usaha koperasi sepenuhnya diperuntukkan bagi badan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Sebelumnya, Komisi Organisasi Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama membahas rancangan Peraturan Perkumpulan (Perkum) tentang tata kelola usaha pertambangan pada Ahad (21/6/2026).
"Perkum ini disusun sebagai payung hukum tata kelola tambang karena usaha pertambangan yang diperoleh Nahdlatul Ulama masih dalam tahap pengembangan dan membutuhkan aturan yang jelas," kata Amin Said usai rapat komisi tersebut.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
2
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
3
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
6
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
Terkini
Lihat Semua