PBNU Sahkan Hasil Komisi Organisasi Konbes NU 2025, Berikut Isinya
Kamis, 6 Februari 2025 | 22:27 WIB

Ketua Komisi Organisasi Munas Konbes NU 2025, Ishfah Abidal Aziz menyerahkan draf hasil pembahasan, Kamis (6/2/2025). (Foto: NU Online/Suwitno)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengesahkan hasil Komisi Organisasi dari Konferensi Besar (Kombes) NU 2025 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat pada Kamis (6/2/2025) sore.
Pantauan NU Online, sidang tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 16.00 WIB, sebelum disahkannya pada pukul 18.10 WIB. Saat itu, Ketua Komisi Organisasi Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex yang memaparkan langsung hasil komisi tersebut, kemudian disahkan dan diserahkan draft tersebut kepada Rais PBNU Prof Mohammad Nuh.
"Konferensi Besar (Kombes) NU 2025 menyetujui," katanya di hadapan ratusan peserta Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konbes NU 2025.
Berikut adalah hasil dari Konbes NU 2025 Komisi Organisasi
A. Usulan perubahan Perkumpulan NU untuk disahkan dalam sidang pleno Konferensi besar NU dengan rincian sebagai berikut:
1. Rancangan peruban Perkum NU tentang penerimaan dan pemberhentian keanggotaan, perubahan perkum nomor 1 tahun 2022.
2. Rancangan perubahan perkum NU tentang perangkat perkumpulan (Perubahan perkumpulan nomor tahun 2023)
3. Rancangan perubahan perkumpjlan NU tentang sistem kaderisasi (Peraturan Perkumpulan Nomor 1 tahun 2024)
4. Rancangan peraturan perkumpulan NU tentang syarat menjadi fungsionaris NU (perubahan perkumpulan nomor 2 tahun 2024)
5. Rancangan peraturan perkumpulan NU tentang pengesahan dan pembekuan kepengurusan (Perubahan Perkumpulan nomor 3 tahun 2024)
6. Rancangan peraturan perkumpulan NU tentang permusyawaratan (Perubahan Peraturan Perkumpulan Nomor 4 tahun 2024)
7. Rancangan peraturan perkumpulan NU tentang klasifikasi struktur dan oengukuran kinerja
8. Rancangan peraturan perkumpulan NU tentang pembentukan kepengurusan baru (Perubahan Peraturan Perkumpulan nomor 3 tahun 2023).
9. Rancangan peraturan perkumpulan NU tentang rapat (Revisi tentang Peraturan Perkumpulan nomor 8 tahun 2023).
10. Rancangan peraturan perkumpulan NU tengang laporan pertanggung jawaban dan laporan perkembangan perkjmpulan (Revisi peraturan Perkun bomor 19 tahun 2022)
11. Rancangan perubahan Perkum NU tentang pemberhentian pengurus, bergantian pengurus antar waktu dan pelimpahan fungsi jabatan (Perubahan Perkum nomor 11 tahun 2023)
12. Rancangan perubahan perkum NU tentang sistem pendidikan NU (perubahan perkun nonor 13 tahun 2023)
13. Rancangan perubahan peraturan NU tentang pedoman administrasi (perubahan peraturan nomor 15 tahun 2022).
B. Menyetujui usulan Perkum NU baru untuk disahkan dalam sidang pleno Konferensi Besar NU dan menugaskan kepada tim komisi organisasi untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi naskah usulan Perkum dengan rincian usulan sebagai berikut:
1. Perkum tentang tata cara pelantikan
2. Perkum tentang pelaksanaan program keluarha maslahat NU
3. Perkum tentang transformasi digital
C. Menyetujui usulan materi perubahan anggaran dasar dan anggaran rumahntangga NU untuk disahkan dalam rapat pleno Konferensi Besar NU dengan rincian materi sebagai berikut:
1. Design perhimmatan NU di luar negeri
2. Pembatasan periodeisasi masa khidmat ketua umum, ketua pwnu, ketua pcnu, ketua mwc nu, ketua ranting nu dengan ketua anak ranting.
3. Penambahan norma baru di AD/ART tentang kaderisasi di NU
4. Perubahan norma tengang keuangan dan kekayaan NU
5. Perubahan norma tentang keanggotaan NU
6. Perubahan tentangbkewajiban dan hak anggota NU
7. Penyesuaian penggunaan istilah perkumpulan dan organisasi AD/ART NU.
8. Perubahan tentang kewenangan pengurus wilayah nahdlatul ulama dalam pengesahan dan pembekuan struktur NU
9. Penyesuaian terhadap jumlah lembaga dan badan otonom beserta definisi dari setiap perangkat perkumpulan NU.
10. Perubahan tentang rangkap jabatan di lingkingan NU
11. Penambahan norma baru pada AD/ART tentang pengukuran kinerja strukur NU.
D. Pengurus Wilayah NU, Lembaga, dan Banom dapat mendaptkan usulan perubahan AD/ART NU
E. Menyetujui penyusunan pedoman seleksi penetapan tempat Muktamar ke-35.
F. Komisi Organisasi membentuk tim perumus yang bertugas nelakukan harmonisasi dan singkronisasi terhadap seluruh peraturan di lingkungan NU.
G. Lampiran keputusan dalan sidang komisi merupakan bagian yang tidak terpishlan oleh keputusan ini.
"Demikian, Saya Ketua Komisi Organisasi dibantu Kang Syarif Munawi, Mas Nur Hidayat (sebagai) Sekretaris, Ustadz Faisal Saimimah sekretaris," tutupnya.
Terpopuler
1
Bacaan Takbiran Idul Fitri Arab, Latin, dan Artinya
2
Data Hilal Jelang Idul Fitri 1446 H Menurut Lembaga Falakiyah PBNU dan BMKG
3
Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ramadhan Membentuk Pribadi Berkarakter, Disiplin, dan Peduli Lingkungan
4
Khutbah Idul Fitri 1446 H: Pentingnya Menjaga Lisan saat Silaturahim Lebaran
5
Khutbah Jumat: Jangan Biarkan Ramadhan Berlalu Tanpa Jejak
6
Khutbah Idul Fitri 1446 H: Meraih Kesempurnaan Iman di Hari Kemenangan
Terkini
Lihat Semua