Pelunasan Biaya Haji Tahap Pertama Dibuka, Jamaah Wajib Lakukan Periksa Kesehatan
NU Online · Selasa, 25 November 2025 | 08:00 WIB
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyampaikan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler untuk musim haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi mulai dibuka 24 November 2025 hingga 23 Desember 2025.
Pelunasan tahap pertama akan berlangsung mulai hari ini hingga 23 Desember 2025, pukul 08.00–15.00 WIB, melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jamaah sebelumnya melakukan setoran awal.
Baca Juga
Inilah Rukun-rukun Haji
"Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang, hari ini kami mengumumkan jadwal dan tahapan pelunasan haji reguler. Kami berharap jemaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan," kata Gus Irfan dalam video keterangan pers diunggah laman Instagram Kemenhaj, Senin (24/11/2025).
Gus Irfan berharap jamaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Haji dan Umrah. Pelunasan tahap pertama diprioritaskan untuk beberapa kategori jemaah.
Pertama, jamaah yang sudah melunasi namun tertunda keberangkatannya. Kedua, jamaah yang masuk kuota keberangkatan haji 2026.
"Ketiga, jamaah lanjut usia sesuai ketentuan dengan alokasi lima persen prioritas lansia diatur secara teknis diatur melalui keputusan Direktur Jenderal," kata Irfan.
Baca Juga
5 Ayat Al-Qur’an tentang Haji
Apabila setelah tahap pertama masih terdapat sisa kuota per provinsi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua.
Pada tahap ini, prioritas diberikan kepada jamaah yang gagal melakukan pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jamaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan.Â
"Seluruh mekanisme pelunasan dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan pemerataan," ujar Irfan.
Terkait daftar jamaah haji yang berhak melakukan pelunasan akan disampaikan melalui website resmi Kementerian Haji dan Umrah, yakni www.haji.go.id.
Wajib periksa kesehatan
Kesehatan jamaah haji akan menjadi syarat dalam pelunasan biaya haji. Gus Irfan mengatakan calon jamaah haji akan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebelum melakukan pelunasan biaya haji.
"Pelunasan di bank hanya dilakukan setelah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan sesuai ketentuan. Tahun ini insyaallah ketentuan atau penerapan standar kesehatan dilakukan sepenuhnya sesuai aturan yang berlaku," tutur Irfan.
Gus Irfan menekankan tidak ada lagi kebijakan-kebijakan apakah itu karena rasa kasihan atau apa pun. "Prinsipnya kalau memang tidak lolos istitha’ah kesehatan tidak akan diberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan," tambahnya.
Tak ada pungutan tambahan
Gus Irfan memastikan tidak ada biaya tambahan yang akan dibebani kepada calon jamaah haji. Bila ada pungli dalam proses pelunasan maka bisa segera dilaporkan ke Kementerian Haji dan Umrah.
"Kami menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya apa pun dalam proses pelunasan di luar ketentuan resmi. Jika ada pihak yang meminta biaya di luar ketentuan diminta segera melaporkan kepada kami, baik melalui Kementerian Haji di kota masing-masing maupun langsung kepada kami," tandasnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kerusakan Alam dan Lalainya Pemangku Kebijakan
2
Khutbah Jumat: Mari Tumbuhkan Empati terhadap Korban Bencana
3
Pesantren Tebuireng Undang Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU untuk Bersilaturahmi
4
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
5
Gus Yahya Persilakan Tempuh Jalur Hukum terkait Dugaan TPPU
6
Khutbah Jumat: Mencegah Krisis Iklim dengan Langkah Sederhana
Terkini
Lihat Semua