Manokwari, NU Online
Pemerintah Republik Indonesia berkewajiban untuk menjaga dan merawat kemajemukan masyarakat Indonesia. Karenanya, pemerintah berusaha menjadi fasilitator dalam semua kegiatan yang dapat mendorong kerukunan nasional.<>
Demikian dinyatakan Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Machasin, dalam sambutan pembukaan Dialog/Diskusi Pengembangan Wawasan Multikultural Antara Pemuka Agama Pusat dan Daerah di Propinsi Papua Barat di Manokwari, Selasa (10/7).
Lebih lanjut, dalam sambutannya, Machasin menjelaskan, pemerintah juga berkewajiban untuk membuat regulasi dan acuan dalam menjaga kemajemukan. Regulasi ini misalnya adalah PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006.
"Kementerian agama terus mendorong para pemuka agama untuk terus melakukan bimbingan kepada ummatnya masing-masing agar saling menghargai dan menghormati pemeluk agama lainnya. Para pemuka agama juga perlu terus membangun komunikasi dengan berbagai komponen di setiap level pemerintah," tuturnya dalam sambutan yang dibacakan oleh H Abdul Azis selaku ketua rombongan.
Kerukunan, lanjut Machasin, hendaklah berasal dari akar tradisi masyarakat setempat. Khususnya di Papua, kerukunan antar umat beragama sangatlah baik dan telah berlangsung berabad-abad.
"Kemenag selalu berharap agar masyarakat majemuk di Papua Barat dapat terus berakulturasi dan bersinergi dengan kebudayaan-kebudayaan lain. karena tidak perah ada kebudayaan yang maju tanpa adanya akulturasi," tandasnya.
Redaktur : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
Hukum Puasa pada Hari Nisfu Syaban
2
Sejumlah Amalan yang Bisa Dilakukan di Malam Nisfu Sya'ban
3
4 Amalan Ringan Tapi Bernilai Pahala pada Malam Nisfu Sya’ban
4
Prabowo Klaim Program MBG Ciptakan Satu Juta Lapangan Kerja
5
Pengakuan Korban Pelecehan Gus Idris, Berkedok Syuting Konten Sumpah Pocong
6
Kasus Anak SD Bunuh Diri di Ngada, Kemiskinan Jadi Faktor Risiko, Negara Diminta Hadir
Terkini
Lihat Semua