Nasional

Pendaftaran Bantuan Usaha Mikro Dimulai, Pemerintah Siapkan Rp15,36 Triliun

Kamis, 8 April 2021 | 13:00 WIB

Pendaftaran Bantuan Usaha Mikro Dimulai, Pemerintah Siapkan Rp15,36 Triliun

Setiap pelaku usaha mikro akan memperoleh Rp 1,2 juta. (Foto: Reuters)

Pringsewu, NU Online
Sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro akan diberi Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) UMKM pada 2021 oleh pemerintah. Bantuan ini bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional dan diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum tersentuh kredit perbankan. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun.


"Bantuan ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi. Baik sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang sedang diproses," ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya dikutip dari laman Antara, Selasa (6/4).


Bantuan ini menurut Eddy akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga 2021 dengan tahap pertama dianggarkan sebesar Rp 11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro. Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro. Setiap pelaku usaha mikro akan memperoleh Rp 1,2 juta.


Kemenkop dan UKM sendiri sudah melakukan evaluasi terhadap para penerima tahun 2020 lalu dan melakukan pembersihan data yang terjadi salah sasaran. Sehingga bagi yang menerima tahun lalu tidak semua akan mendapatkan bantuan pada tahun ini.


Syarat pendataan BPUM di daerah


Menindaklanjuti program ini, pemerintah daerah sudah mulai melakukan pendataan dengan beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi calon penerima. Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu dengan menyisir para pelaku usaha mikro di daerahnya.


Dihubungi NU Online, Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu H Heri Iswahyudi mengatakan bahwa saat ini, Dinas Koperindag Kabupaten Pringsewu, Lampung sedang melakukan pendataan calon penerima dengan syarat di antaranya penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP Elektronik dan melampirkan Kartu Keluarga.


“Memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR),” jelas Heri tentang syarat lainnya melalui keterangan tertulis.


Syarat lain yang perlu dipenuhi calon penerima adalah melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa/ Lurah dan melengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).


Para pendaftar yang diterima terdiri dari tiga kriteria yakni pertama pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan dana BPUM tahun 2020, yang telah ditetapkan tahun 2020 tetapi tidak cair, dan yang pernah mendapatkan dana BPUM tahun 2020.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Aryudi AR