Pendaftaran Gugatan ke MK Sudah Bisa Dilakukan, Maksimal 3x24 Jam Usai Pengumuman Hasil Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 | 15:15 WIB
Malik Ibnu Zaman
Penulis
Jakarta, NU Online
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil penetapan rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg) pada Rabu (20/3/2024) malam di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU, Jakarta.
Hasilnya pasangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, meraih suara terbanyak dalam pilpres 2024.
Mereka unggul atas pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Selain itu, total ada 8 partai politik peserta pemilu 2024 yang lolos ke senayan dan 10 partai politik dinyatakan tidak lolos ke senayan.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa dengan penetapan hasil pemilu secara nasional pada tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB, peserta pemilu dapat mengajukan komplain keberatan atau sengketa terhadap hasil pemilu dalam jangka waktu 3 kali 24 jam sejak jam tersebut.
"Terhitung sejak itu mulai mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya dalam Konferensi Pers di Gedung KPU Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Ia mengatakan, KPU juga harus mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk berbagai macam potensi yang akan dibawa ke MK, sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan pemilu 2024.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra membuka secara resmi pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota Legislatif dan Pilpres Tahun 2024. Hal tersebut seiring dengan diumumkannya rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 secara nasional oleh KPU.
Ia pun mengatakan permulaan waktu pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota Legislatif dari Pemilu Tahun 2024 terhitung sejak Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB.
Saldi mengungkapkan bahwa untuk pendaftaran pengajuan perkara perselisihan hasil pemilihan anggota legislatif terhitung 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.
Ia menjelaskan hal tersebut diatur dalam Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pilpres.
"Dengan telah diumumkannya rekapitulasi hasil pemilihan anggota DPR; DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD secara nasional yang dihitung sejak penetapannya pada pukul 22.19 WIB. Maka, bagi parpol peserta pemilu termasuk anggota legislatif yang mau mengajukan permohonan sudah boleh mengajukan sengketa ke MK dengan batas waktu maksimalnya 3 x 24 jam," ujar Saldi dilansir situs resmi MK.
Sementara untuk pengajuan permohonan pilpres, Saldi menjelaskan akan dihitung mulai dini hari pada pukul 00.01 WIB. Maka, pendaftaran pengajuan perkara perselisihan hasil pemilihan anggota terhitung paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU sebagaimana tertera dalam Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023.
"Kalau untuk sengketa pendaftaran perkara dari presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Artinya mulai pukul 00.01 WIB sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang akan mengajukan sengketa pemilu," pungkasnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua