Nasional RISET BLA JAKARTA

Penemuan Enam Jenis Konflik Keagamaan di Indonesia

Ahad, 22 Desember 2019 | 13:15 WIB

Penemuan Enam Jenis Konflik Keagamaan di Indonesia

ilustrasi kekerasan (via alarabiya.net)

Adanya keberagaman agama di Indonesia dimungkinkan melahirkan konflik agama adan menghantui perdamian bangsa Indonesia. Oleh karenanya, dibutuhkan peran dari berbagai pihak untuk mencegah timbulnya konflik keagamaan di Indonesia.
 
Konflik keagamaan bisa didefinisikan sebagai perseteruan atau pertikaian, baik berupa aksi damai maupun aksi kekerasan, menyangkut nilai, klaim dan identitas yang melibatkan isu-isu keagamaan atau isu-isu yang dibingkai dalam slogan atau ungkapan keagamaan.
 
KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pernah berkata, bahwa awal mula dari konflik keagamaan yang terjadi di Indonesia maupun internasional biasanya muncul akibat adanya pendangkalan pemahaman agama yang dilakukan oleh para pemeluk agama. Selain itu, formalisasi ajaran agama menjadi hukum positif juga rawan memicu konflik keagamaan di Indonesia.
 
Menurut Gus Dur, pengaruh paham agama transnasional yang diimpor ke Indonesia juga sangat berpengaruh terhadap munculnya konflik keagamaan yang ada di Indonesia. Paham agama transnasional ini pada umumnya ingin mengahncurkan sekat-sekat nasionalisme dan kebudayaan setempat, yang jelas hal ini rawan sekali memancing konflik keagamaan di Indonesia.

Rudi Harisah Alam dan para peneliti lainnya di Balai Litbang Agama Jakarta (BLAJ) Balitbang Diklat Kementerian Agama RI pada tahun 2019 melakukan penelitian Sistem Peringatan dan Respon Dini Konflik Keagamaan Fase II: Variasi Efektivitas Respons Dini Konflik Keagamaan menyebutkan bahwa setidaknya ada enam jenis konflik keagamaan yang terjadi di Indonesia.

Penelitian yang dilakukan pada Februari 2019 di wilayah Jabodetabek, mencakup lima wilayah pemerintahan kota di Provinsi DKI Jakarta; Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi (Provinsi Jawa Barat); Kabupaten dan Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan (Provinsi Banten). Adapun keenam jenis konflik keagamaan yang terjadi di Indonesia yaitu 1) moral, 2) sektarian, 3) komunal, 4) politik/kebijakan, 5) terorisme, dan 6) lainnya.
 
Dari 27 kasus yang diteliti selama kurun waktu 2017-2019 dapat dipetakan bahwa satu kasus konflik terkait isu terorisme, 14 kasus konflik terkait isu komunal (antaragama), dan 12 kasus konflik terkait isu sektarian (intraagama). Itu artinya konflik agama berjenis komunal paling banyak terjadi. Kemudian diikuti dengan jenis sektarian dan terorisme.
 
Contoh kasus konflik keagamaan berjenis komunal adalah penolakan penggunaan rumah warga menjadi tempat ibadah Gereja Jemaat Advent Hari Ketujuh di Kecamatan Makasar, Kota Jakarta Timur. Kemudian, kasus penolakan penggunaan rumah menjadi rumah ibadah GKI (Gereja Kristen Indonesia) Yayasan Wisesa Wicaksana di Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarta, Kota Jakarta Selatan. Ada juga kasus protes warga terhadap gereja damai milik umat Katolik di Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat.

Beberapa contoh kasus konflik keagamaan berjenis sektarian yang terjadi adalah satu penolakan terhadap komunitas Ahmadiyah di Kecamatan Pebaruyang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lalu konflik dualisme kepemimpinan geraja Protestan di Indonesia bagaian barat (GPIB) Anugerah di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Ketiga, konflik pendirian masjid komunitas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Kecamatan Tajur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Adapun contoh kasus konflik keagamaan berjenis terorisme yang terjadi adalah pada kasus penutupan Ma’had Ibnu Mas’ud di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
 
Alam dan para peneliti dalam laporan mereka menyatakan bahwa dalam kasus konflik berjenis terorisme, yang memiliki tingkat ancaman tertinggi di antara berbagai jenis konflik keagamaan lainnya, kemampuan warga maupun aparat pemerintah setempat dalam melakukan deteksi dini terhadap kelompok-kelompok terafiliasi jaringan terorisme sangat rendah.
 
Peran deteksi dini umumnya diperankan aparat kepolisian, khsuusnya Densus 88/Antiteror, sebagai hasil kerja intelijen dan pengembangan dari sejumlah kasus. Hal ini menyebabkan absennya respons dini yang tepat dalam kebanyakan kasus konflik terkait isu terorisme, seperti ditunjukkan dalam kasus Ma’had Ibnu Mas’ud di Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor.
 
Dengan demikian upaya pencegahan konflik keagamaan dengan berbagai jenisnya ini wajib diantisipasi oleh pemerintah dan berbagai pihak agar tidak berakhir pada konflik kekerasan.
 
 
Penulis: Ahmad Khalwani 
Editor: Kendi Setiawan