Nasional

Persoalan Umrah dari Over Stay hingga Penelantaran Jamaah

NU Online  ·  Kamis, 21 Desember 2017 | 17:15 WIB

Jakarta, NU Online
Keinginan masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah setiap tahun semakin meningkat. Hal itu diduga merupakan dampak dari semakin banyaknya daftar antrian calon jamaah haji.  Akibat lamanya jadwal keberangkatan haji, masyarakat akhirnya memutuskan menjalankan umrah terebih dahulu.

Saat ini, penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh travel umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang telah mendapatkan izin dari Menteri Agama. Tingginya minat masyarakat untuk menjalankan ibadah umrah memicu semakin banyaknya travel umrah/PPIU. Pada tahun 2017 terdapat 800-an PPIU.

Banyaknya travel umrah dan masyarakat yang berangkat umrah, bukan artinya tidak diiringi perosalan.

“Ada problem terkait pelaksanaan ibadah umrah. Pertama, over stay atau berangkat dengan visa umrah namun kemudian menetap di Arab Saudi secara ilegal,” kata Zainal Abidin pada Seminar Hasil Penelitian Penyelenggaraan Ibadah Haii dan Umrah di Hotel Aryadura, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).

Zainal menyebutkan motivasi over stay dilakukan oleh perempuan adalah mencari kerja sebagai pembantu rumah tangga. 

“Sedangkan bagi pria adalah mencari kerja di sektor informal dan sebagai jasa umrah seperti mutowif, pendorong kursi roda, tenaga catering,” kata Zainal yang peneliti pada Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Balitbamg dan Diklat Kemenag.

Motivasi lainnya, kata Zainal adalah mengikuti istri/suami yang bekerja sebagai TKI; ingin melakukan ibadah haji tapi tanpa mengikuti pendaftaran haji; dan adanya problem psikososial.

Masalah berikutnya terkait pelaksanaan umrah adalah kasus penelantaran jamaah  umrah.

“Dari hasil wawancara dengan beberapa pihak di Arab Saudi terdapat beberapa kasus penelantaran rombongan jamaah umrah di Arab Saudi oleh PPIU,” kata Zainal.

Modus yang digunakan adalah para pengurus travel umrah awalnya menghubungi mitra atau perwakilan travel yang mukimin yang biasa mengurusi jasa umrah. PPIU berjanji akan membayar lunas pada saat kedatangan PPIU beserta rombongan. 

“Namun, setelah PPIU dan jamaah datang ke bandara, kemudian ke Makkah/Madinah, bahkan sampai selesai umrah, PPIU belum melunasi pembayaran sesuai yang dijanjikan,” ujarnya.

Selain itu ada juga kasus rombongan jamaah umrah setiba di bandara langsung dipulangkan kembali oleh pihak Arab Saudi, karena PPIU tidak bisa melaporkan hotel yang dipakai untuk menginap dan tiket kepulangan ke tanah air jamaah umrah.

Penelitian Zainal dan tim juga menemukan sejumlah persoalan lainnya, yaitu flayness (gagal terbang); atau penelantaran jamaah umrah di mana jamaah tidak mendapatkan akomodasi, konsumsi dan atau pesawat untuk kembali ke tanah air sesuai perjanjian; ground handling atau tugas yang seharusnya menjadi tanggung jawab travel umrah/PPIU namun kemudian dibebankan/ditangani oleh pihak staf Teknis Urusan Haji (TUH)/KJRI; kasus travel umrah tidak berizin namun memberangkatkan jamaah umrah; dan efektivitas program ’5 pasti umrah’ Kemenag. (Kendi Setiawan)

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang