Nasional

PMII Kutuk Kekerasan terhadap Wartawan di Banyumas

Kamis, 12 Oktober 2017 | 15:04 WIB

Jakarta, NU Online 
Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mengutuk keras aksi kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan polisi dan Satpol PP saat membubarkan massa penolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di Gunung Slamet, Banyumas dua hari lalu. Akibat pembubaran itu sejumlah wartawan yang meliput, mengalami tindakan kekerasan.

Sebagaimana dilaporkan detik.com, sejumlah wartawan berhasil mendokumentasikan pembubaran massa yang menolak PLTPB oleh sejumlah oknum polisi dan Satpol PP di Banyumas. Oknum polisi dan Satpol PP memaksa dan berusaha merampas alat kerja wartawan seperti HP dan kamera. Jika alat kerja tersebut tidak diserahkan dan gambar yang sudah diambil dihapus, telepon genggam dan kamera mau dibanting dan ada yang dirampas dibawa pergi.

Bahkan salah seorang wartawan televisi sempat diinjak-injak ditendang dan dipukul oleh sekitar sepuluh oknum aparat. Padahal saat terdorong hingga tersungkur, wartawan tersebut sudah memperlihatkan kartu persnya. Namun, tak dihiraukan. 

Ketua Bidang Advokasi PB PMIi M. Zeni Syargawi mendesak Kapolri menindak tegas dan mencopot Kapolres Banyumas. Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab kelalaian anak buah di lapangan dalam menjalankan tugas pengamanan demontrasi. 

Bagi PMII, tidak ada alasan untuk tidak memproses kasus tersebut sampai tuntas agar ke depan tidak terjadi lagi tindak kekerasan terhadap wartawan dalam meliput. 

“Sudah terlalu sering tindakan kekerasan yang dialami oleh wartawan dalam meliput,” tegasnya di Jakarta, melalui siaran pers, Kamis, (12/10). 

Zeni menambahkan, kasus kekerasan ini akan terus dikawal sampai tuntas karena efeknya sangat berbahaya kalau tidak sampai tuntas. 

“Kita tahu banyak kasus kekerasan terhadap wartawan yang tidak tuntas dan efeknya banyak kasus serupa yang terjadi. Kami ingin kasus ini menjadi yang terakhir,” pintanya. 

PMII itu juga meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menindak Tegas satpol PP yang secara jelas telah telah menghalangi masyarakat dalam menyampaikan karena hal tersebut jelas dilindungi dalam undang-undang. (Red: Abdullah Alawi)