RUU Pemilu Mandek Meski Masuk Prolegnas, Koalisi Desak Transparansi
NU Online · Senin, 4 Mei 2026 | 15:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sejak 2025.
Namun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu melalui peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, menegaskan pembahasannya masih mandek hingga saat ini. Ia mendorong agar proses pembahasan dilakukan secara transparan serta melibatkan partisipasi publik secara aktif.
“Masih absennya pembahasan formal revisi undang-undang pemilu mencerminkan pendekatan yang cenderung mengabaikan dimensi urgensi dalam pembentukan regulasi yang berkaitan langsung dengan siklus demokrasi elektoral,” ujarnya dalam siniar Mimbar Publik: Mendorong Transparansi dan Partisipasi dalam Pembahasan RUU Pemilu, Senin (4/5/2026).
Ia menambahkan, desakan percepatan pembahasan muncul dari hasil evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang menunjukkan berbagai persoalan struktural dalam desain regulasi kepemiluan.
“Dalam konteks teori legislasi, keterlambatan merespons kebutuhan hukum dapat berdampak pada ketidaksiapan sistem dalam menghadapi tahapan-tahapan krusial pemilu,” jelasnya.
Menurutnya, kebutuhan akan RUU Pemilu semakin mendesak, terutama menjelang tahapan seleksi penyelenggara pemilu yang akan segera dimulai.
“Tanpa kerangka hukum yang diperbarui, proses seleksi berpotensi tetap menggunakan mekanisme lama yang terbukti menyisakan berbagai persoalan,” katanya.
Meski telah masuk dalam Prolegnas 2025, Kahfi menilai DPR belum menunjukkan langkah konkret, seperti pembentukan panitia kerja (panja).
“DPR terus menunda pembahasan revisi undang-undang pemilu,” tegasnya.
Senada, Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay, menyebut sepanjang 2025 DPR belum membahas RUU Pemilu secara substansial. Ia menilai DPR justru berkutat pada perdebatan mengenai lembaga yang akan membahasnya, apakah melalui Badan Legislasi (Baleg) atau Komisi II.
“Kualitas pemilu kita sangat menurun, belakangan ini terasa betul penurunannya,” ujarnya.
Ia memperkirakan, jika pembahasan tetap dilakukan, waktunya akan sangat terbatas sehingga perubahan yang dihasilkan tidak menyentuh akar persoalan kualitas pemilu.
“Yang diubah kemungkinan hanya hal-hal yang tidak substansial terhadap perbaikan kualitas pemilu,” katanya.
Terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold), Hadar menilai pembahasan yang selama ini berkembang justru cenderung menyempitkan persaingan peserta pemilu. Padahal, menurutnya, isu tersebut merupakan bagian penting dari rekayasa sistem kepemiluan.
“Belum menjawab kebutuhan untuk menghadirkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, mandiri, dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati Sudah Dinonaktifkan
3
Jadwal Puasa Sunnah Selama Mei 2026
4
KPAI Desak Proses Hukum Tegas Kekerasan Seksual terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor
5
Hari Buruh 2026: Prabowo Wacanakan Penurunan Potongan Aplikator Ojol hingga di Bawah 10 Persen
6
10 Tuntutan BEM SI dalam Aksi Hari Pendidikan Nasional 2026 di Jakarta
Terkini
Lihat Semua