RUU Perlindungan Saksi dan Korban Disepakati Dibawa ke Paripurna, Ini Rangkuman Isinya
NU Online · Selasa, 14 April 2026 | 16:30 WIB
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Panja Penyusunan RUU PSDK Dewi Asmara (Foto: Tangkapan layar Youtube TVR Parlemen)
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Komisi XIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) untuk dilanjutkan ke tahap pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR.
Persetujuan tersebut merupakan hasil pembicaraan tingkat I dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Pemerintah dalam pembahasan ini diwakili oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Dalam forum tersebut, seluruh fraksi di Komisi XIII menyatakan persetujuan atas hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU PSDK.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menegaskan bahwa rancangan undang-undang ini disusun sebagai respons atas kebutuhan pembaruan regulasi perlindungan saksi dan korban yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi perkembangan situasi di lapangan.
Ia menilai, kerangka hukum sebelumnya belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas ancaman yang dihadapi para pihak dalam proses peradilan pidana.
"RUU PSDK menghadirkan perubahan fundamental dari konsep perlindungan yang bersifat reaktif menjadi ‘pelindungan’ yang proaktif. Negara harus hadir lebih dulu, bukan menunggu ancaman terjadi. Ini terobosan besar bagi sistem peradilan pidana kita," kata Dewi Asmara dikutip NU Online Selasa (14/4/2026).
Dalam draf yang telah disepakati, RUU PSDK memuat 12 bab dan 78 pasal. Salah satu perubahan penting adalah perluasan cakupan pihak yang berhak mendapatkan perlindungan. Tidak hanya saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, hingga ahli yang terlibat dalam proses hukum.
Selain itu, posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diperkuat termasuk melalui rencana pembentukan perwakilan di daerah sesuai kebutuhan. Langkah ini dimaksudkan untuk memperluas jangkauan layanan perlindungan hingga ke tingkat lokal.
RUU ini juga mengatur mekanisme kompensasi bagi korban tindak pidana, khususnya dalam kondisi pelaku tidak mampu memenuhi kewajiban ganti rugi. Negara akan mengambil peran dalam memastikan hak korban tetap terpenuhi melalui skema tersebut.
Untuk mendukung hal ini, pemerintah menyiapkan instrumen dana abadi korban yang akan dikelola oleh kementerian yang membidangi keuangan. Dana ini bersumber dari berbagai pos, termasuk APBN, penerimaan negara bukan pajak, denda pidana, hasil pengelolaan barang rampasan, hingga kontribusi dari filantropi dan sumber sah lainnya.
Pemanfaatan dana tersebut nantinya akan dilakukan oleh LPSK guna menjamin keberlanjutan program perlindungan dan pemulihan korban.
Koordinasi, partisipasi, dan pengawasan
Dalam implementasinya, LPSK diberi kewenangan untuk membentuk satuan tugas khusus serta melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait. Kolaborasi ini mencakup seluruh tahapan proses peradilan pidana.
RUU ini juga membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat, termasuk pihak yang memiliki kedekatan dengan saksi atau korban, dapat turut serta dalam mendukung upaya perlindungan.
Di sisi lain, DPR dan pemerintah menetapkan mekanisme pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan undang-undang ini. Peninjauan akan dilakukan paling lambat dua tahun setelah undang-undang diberlakukan.
Terkait sanksi, RUU PSDK tidak mengatur secara rinci ketentuan pidana baru. Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban akan tetap mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun penjelasan umum maupun penjabaran pasal-pasal dalam RUU ini disusun secara mutatis mutandis sebagai bagian dari upaya menjaga konsistensi norma hukum yang berlaku.
Terpopuler
1
2.500 Alumni Ikuti Silatnas Iktasa di Istiqlal Jakarta, Teguhkan 3 Fungsi Utama Pesantren
2
Akademisi Soroti Gejala Pembusukan Demokrasi yang Kian Sistematis Sejak Era Jokowi ke Prabowo
3
Savic Ali Kritik Arah Kebijakan Pemerintah yang Sentralistik, Jauh dari Kepentingan Rakyat Kecil
4
Bahaya Tidur Berlebihan: 8 Dampak Buruk bagi Kesehatan Menurut Imam Munawi
5
Perundingan AS-Iran Gagal, Ketum PBNU dan Paus Leo XIV Ajak Seluruh Umat Wujudkan Perdamaian
6
Tanya Jawab Imam Asy’ari dan Kalangan Muktazilah soal Siksa Kubur
Terkini
Lihat Semua