Jakarta, NU Online
Lembaga baru bernama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama telah diresmikan. Badan yang dibentuk pemerintah ini telah sah menjadi lembaga resmi untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH).
Peresmian lembaga ini dipimpin langsung Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Auditorium HM Rasyidi Gedung Kementerian Agama Jl MH Thamrin 6 Jakarta, Rabu (11/10). Peresmian tersebut bertajuk “Produk Halal Indonesia Untuk Masyarakat Dunia.”
Hadir dalam peresmian tersebut, Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Nur Achmad, Kepala BPJPH Prof Sukoso PhD, dan sejumlah pejabat Eselon I dan II, serta perwakilan pimpinan ormas Islam.
Dalam pidato pengarahannya, Menag meminta BPJH secepatnya melakukan konsolidasi baik internal maupun eksternal.
“Saya berharap BPJH segera mengonsolidasikan tugas dan fungsi badan ini baik menyangkut perangkat kelembagaan, infrastruktur regulasi, prosedur kerja, layanan sertifikasi, sistem pengawasan maupun aspek pengembangan kerjasama domestik global,” ujarnya.
Penguatan kerja sama tersebut, lanjut Menag, antara lain dilakukan dengan kementerian dan lembaga terkait, serta Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kerja sama dengan LPH misalnya bisa dilakukan dalam hal pemeriksaan dan atau pengujian produk. Sedangkan kerja sama antara BPJPH dengan MUI, dilakukan dalam bentuk sertifikasi auditor halal, penetapan kehalalan produk, dan akreditasi LPH.
“Pasca-beroperasinya BPJH kewenangan MUI tetap penting dan strategis, yaitu memberikan fatwa penetapan kehalalan suatu produk yang kemudian disampaikan kepada BPJH sebagai dasar penebitan Sertifikasi Halal,” tandas Menteri Lukman.
Putra bungsu Menteri Agama KH Saifuddin Zuhri ini juga meminta layanan sertifikasi dan pengawasan Jaminan Produk Halal menerapkan prinsip integritas dan transparansi secara konsisten. Para pegawai BPJPH juga diharap menghindari segala macam pungli dan gratifikasi.
Badan yang lahir berdasarkan amanat UU No. 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal ini, lanjut Menag, juga harus proaktif melakukan penguatan basis kerja sama dan pengembangan diplomasi halal baik pada level nasional maupun global.
Menteri Lukman menambahkan, dalam konteks ekonomi global, perkembangan industri halal dewasa ini telah menjadi tren dunia. Bahan dalam proyeksi ke depan pemerintah menginginkan Indonesia masuk kategori 10 besar negara produsen halal dunia.
Menag berharap, diresmikannya BPJPH menjadikan stimulan untuk membangkitkan dan menggairahkan perkembangan industri halal di Tanah Air yang berujung pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Saya yakin hal itu akan tercapai dengan adanya dukungan, kerjasama, sinergitas dan kebersamaan semua pihak. Pesan Al-Qur’an tentang konsumsi produk halal merupakan pesan universal untuk kemaslahatan umat manusia seluruhnya,” pungkas Menteri Lukman. (Musthofa Asrori/Abdullah Alawi)