Setelah BPJS Kesehatan Batal Naik, Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah
NU Online · Selasa, 10 Maret 2020 | 12:30 WIB
Abdul Rahman Ahdori
Kontributor
Peraturan tersebut harus benar-benar mengakomodasi saran dan masukan baik dari masyarakat langsung maupun dari parlemen di Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Langkah itu sebagai respon dibatalkannya Peraturan Presiden nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tepatnya pada pasal 34 ayat (1) dan (2) oleh Mahkamah Agung (MA) Senin (9/3) kemarin.
MA menilai, peraturan tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya yakni UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Presiden harus membuat Perpres baru mersepon putusan MA tersebut,” kata Makky Zamzami saat diminta tanggapan terkait solusi atas pembatalan kenaikan BPJS Kesehatan oleh MA, Selasa (10/3).
Perpres yang telah dibuat Presiden Jokowi, kata dia, secara otomatis batal dan tidak bisa digunakan sebagai kekuatan hukum naiknya BPJS Kesehatan. Karena itu dia mendorong Presiden melalui Kementerian Kesehatan segera berdiskusi dengan Komisi IX DPR untuk mencari jalan terbaik.
“Karena secara otomatis kebijakan Presiden akan batal menurut saya segera berdiskui dengan Komisi IX DPR RI untuk rapat gabungan mencari jalan, mana yang terbaik,” ungkapnya.
Kalau pun tidak naik, setidaknya Presiden Joko Widodo merevisi Perpres nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Isi revisinya itu mengikuti kesepakatan antara DPR dan Pemerintah misalnya yang naik hanya kelas 1 dan 2, tidak dengan kelas 3.
Sebab, dampak paling terlihat ketika Perpres itu dibatalkan adalah proses pencairan premi terutama di Rumah Sakit rujukan.
Keterlambatan pembayaran ini, ucap Makky, karena pemasukan dana BPJS tidak ada atau karena tidak dapat terbayarkan. Untuk itu, dibutuhkan kehadiran negara agar memberikan dukungan penuh kepada RS terutama dukungan pembiayaan.
Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Terpopuler
1
Sambangi PBNU, 23 PWNU Sampaikan Harapan Soal Muktamar ke-35 NU
2
Innalillahi, Pengurus Muslimat NU Kemayoran Wafat dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi
3
Stasiun Bekasi Timur Ditutup Sementara, KRL Hanya Beroperasi hingga Stasiun Bekasi
4
KA Jarak Jauh Tabrak KRL di Bekasi Timur, Gerbong Perempuan Ringsek
5
Sempat Hilang, Karyawan Kompas TV Aini Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
6
3 Orang Tewas dalam Tabrakan Kereta di Bekasi, KAI Minta Maaf Fokus Evakuasi
Terkini
Lihat Semua