Soroti Kasus Penjualan Bayi Berkedok Adopsi, Menteri PPPA: Anak Tak Boleh Jadi Objek Transaksi
NU Online · Jumat, 23 Januari 2026 | 11:00 WIB
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menyoroti kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa penjualan bayi berkedok adopsi yang terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara. Saat ini, Kementerian PPPA tengah mengawal proses penanganan kasus tersebut yang masih dalam tahap pengembangan oleh kepolisian.
Kasus perdagangan orang dengan modus penjualan bayi ini diduga telah berlangsung sejak sebelum bayi dilahirkan. Pelaku disebut menjalin kesepakatan adopsi dengan imbalan sejumlah uang yang ditaksir mencapai jutaan rupiah.
“Kami turut prihatin atas terjadinya TPPO dengan modus penjualan bayi ini. Saat ini, perkara masih dalam tahap pengembangan oleh kepolisian, termasuk penelusuran keberadaan bayi yang diduga menjadi korban,” ujar Arifah dalam keterangan yang diterima NU Online, Kamis (22/1/2026).
Ia menegaskan bahwa praktik jual beli bayi merupakan pelanggaran berat terhadap hak anak, terutama hak untuk hidup, diasuh, dan memperoleh perlindungan secara layak dari negara.
Menurut Arifah, setiap bentuk perdagangan bayi merupakan kejahatan serius yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk alasan ekonomi.
“Anak tidak boleh dijadikan objek transaksi dan negara hadir untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama,” ucapnya.
Lebih lanjut, Arifah mengungkapkan bahwa modus penjualan bayi ini melibatkan sejumlah pihak, mulai dari orang tua kandung, perantara, hingga tenaga kesehatan. Keterlibatan banyak pihak tersebut menunjukkan adanya praktik terorganisasi yang perlu ditangani secara serius dan menyeluruh.
Atas perbuatannya, para terlapor dapat dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.
“Karena tindak pidana tersebut dilakukan terhadap anak, maka sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga,” jelas Arifah.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Satreskrim Polrestabes) Medan berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.
Sebanyak 9 tersangka diamankan, dengan modus kejahatan yang dilakukan bahkan sejak bayi masih dalam kandungan.
"Pengungkapan ini menjadi komitmen nyata Polri dalam melindungi hak anak serta menindak tegas segala bentuk kejahatan kemanusiaan. Polrestabes Medan akan terus hadir memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat," kata Kapolrestabes Medan Jean Calvijn Simanjuntak, dikutip dari Instagram resmi Kapolrestabes Medan.
Terpopuler
1
PBNU Terima Kasih kepada Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
2
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Gubernur BI Siapkan Dua Langkah Penguatan
3
Imbas Rupiah Melemah, Menkeu Sebut Pedagang Tahu dan Tempe Mulai Tertekan
4
Kasus Suap Izin Tinggal WNA, Citra Indonesia Tercoreng di Mata Dunia
5
NU Abad Kedua: Masihkah Kita Berani Berpikir Melampaui Diri Sendiri?
6
Kiai Azaim Harap Kekerasan di Pesantren Masuk Materi Munas-Konbes hingga Muktamar ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua