TAUD Desak Revisi UU Peradilan Militer untuk Tindak Pidana Umum Prajurit TNI
NU Online · Jumat, 5 Juni 2026 | 06:00 WIB
Kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Muhammad Isnur dalam sebuah acara diskusi di Tangerang Selatan pada 2025. (Foto: NU Online)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Salah satu kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Muhammad Isnur, mendesak agar Presiden Prabowo Subianto bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Hal itu, katanya, akibat dari serangkaian peradilan militer yang sarat akan impunitas terutama dalam sidang Perkara Nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 di Peradilan Militer II-08 Jakarta yang tengah mengadili kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Impunitas sendiri adalah kondisi ketika pelaku pelanggaran hukum, terutama pelanggaran hak asasi manusia (HAM), tidak dikenakan sanksi atau hukuman, sehingga mereka bebas dari pertanggungjawaban atas tindakan mereka.
"Presiden juga perlu segera mendesak revisi terhadap UU Peradilan Militer untuk mengakomodir yurisdiksi peradilan umum terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI," katanya kepada NU Online pada Kamis (4/6/2026).
"Kami juga mendorong Komisi I DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian Pertahanan dan juga TNI untuk mengambil inisiasi pembahasan dalam proses revisi UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer," tambahnya.
Isnur menegaskan, proses pembahasan revisi peraturan tersebut perlu segera dilakukan untuk menghadirkan kepastian hukum dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Isnur menambahkan bahwa Presiden Prabowo perlu mengeluarkan instruksi tegas kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit agar membuka ruang investigasi secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada empat pelaku yang saat ini telah diproses hukum.
"(Juga) Menjamin barang bukti tidak dimusnahkan oleh Oditur dan hakim militer serta tidak dialihkan ke terdakwa agar penegakan hukum oleh Polda Metro Jaya tidak terhambat," katanya.
Selain itu, ia menilai perlu adanya investigasi independen melalui pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Hal itu dilakukan agar tidak hanya diperlukan untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus yang terjadi, tetapi juga untuk mendorong perbaikan tata kelola di lingkungan militer.
"Termasuk untuk melakukan proses perbaikan tata kelola militer yang selama ini menjadi keresahan masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, Isnur meminta Ketua DPR RI, Puan Maharani menjalankan fungsi pengawasan secara aktif untuk memastikan proses hukum kasus Andrie Yunus berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Diketahui, Oditur Militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan hukuman penjara. Oditur menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (3/6/2026).
Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka dikenakan Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Terpopuler
1
Hakim Praperadilan Putuskan Polda Metro Jaya Lanjutkan Proses Hukum Andrie Yunus
2
Khutbah Jumat: Dua Bekal yang Menyelamatkan Manusia di Akhirat
3
Munas dan Konbes NU 2026 Digelar di Pesantren Al-Falah Ploso Kediri
4
Sembilan Hari Jelang Pembukaan Piala Dunia 2026, Timnas Iran Menunggu Visa dari Meksiko
5
Copot Dadan Hindayana, Presiden Prabowo Tunjuk Naniek S Deyang Jadi Kepala BGN
6
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Juni 2026
Terkini
Lihat Semua