Nasional

TAUD Nilai Pergantian Kepala BAIS TNI Tak Cukup Tegakkan Akuntabilitas Kasus Andrie Yunus

NU Online  ·  Jumat, 27 Maret 2026 | 14:00 WIB

TAUD Nilai Pergantian Kepala BAIS TNI Tak Cukup Tegakkan Akuntabilitas Kasus Andrie Yunus

Gambar sebagai ilustrasi berita. Andrie Yunus dalam Sidang Gugatan UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi. (Foto: dok. MK)

Jakarta, NU Online

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai pergantian Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI bukan langkah yang memadai untuk menjawab kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.


Hal ini disampaikan menyusul konferensi pers Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI pada Rabu malam, 25 Maret 2026 yang dinilai TAUD belum menyentuh substansi pengungkapan pelaku maupun pertanggungjawaban rantai komando.


“Kami juga menyayangkan karena tidak terdapat informasi perkembangan koordinasi penyidikan dan langkah-langkah kemajuan untuk pengungkapan dan bagaimana pertanggungjawaban komando dan rantai perintah dalam upaya pembunuhan terhadap Wakil Koordinator Kontras Sdr. Andrie Yunus. Padahal, pengungkapan yang serius dan keadilan untuk korban yang sangat ditunggu oleh publik,” tulis Koalisi dalam keterangannya, dikutip NU Online Jumat (27/3/2026).


TAUD menekankan pergantian jabatan Kepala BAIS tidak dapat dianggap sebagai akuntabilitas penuh. Koalisi menyoroti bahwa struktur militer bersifat hierarkis, sehingga tanggung jawab tidak berhenti pada satu jabatan. Tanpa keterbukaan mengenai akuntabilitas seluruh rantai komando, langkah tersebut berisiko menutup tanggung jawab secara parsial.


“Dalam struktur organisasi militer yang bersifat hierarkis, rantai komandonya melibatkan lapisan kepemimpinan yang lebih luas daripada satu orang. Tidak adanya penjelasan mengenai akuntabilitas struktur komando terkait menimbulkan kesan kuat adanya upaya menutup-nutupi pertanggungjawaban yang parsial, selektif, dan tidak menyentuh keseluruhan rantai komando yang seharusnya diperiksa,” tulis TAUD.


Lebih jauh, TAUD menegaskan bahwa pencopotan jabatan tidak bisa menggantikan proses hukum pidana.


“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan atasan, baik dalam bentuk perintah, persetujuan, maupun pembiaran, maka tindakan yang semestinya dilakukan adalah bukan hanya mencopot, tetapi juga memproses pihak-pihak tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pencopotan jabatan tanpa diikuti dengan pertanggungjawaban pidana justru berpotensi menjadi mekanisme internal yang menutup ruang akuntabilitas dan memperkuat praktik impunitas,” tulis koalisi.


TAUD juga menegaskan bahwa kasus penyiraman yang terjadi di ruang sipil harus disidangkan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Hal ini sejalan dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, untuk menjaga transparansi, independensi, dan supremasi hukum sipil.


Sebagai tindak lanjut, TAUD mendesak Presiden dan DPR RI agar memastikan akuntabilitas menyeluruh, menelusuri seluruh keterlibatan jajaran BAIS, Panglima TNI, hingga Menteri Pertahanan, agar tanggung jawab tidak berhenti pada pergantian jabatan semata melainkan disertai proses hukum yang independen dan transparan.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang