Nasional

Tawarkan Restorative Justice, Kuasa Hukum David Sebut Kejati DKI Sesat Hukum dan Moral

Jumat, 17 Maret 2023 | 21:00 WIB

Tawarkan Restorative Justice, Kuasa Hukum David Sebut Kejati DKI Sesat Hukum dan Moral

Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini dalam sebuah galawicara di salah satu stasiun televisi swasta, pada Jumat (3/3/2023). (Foto: Metro TV)

Jakarta, NU Online

Kuasa hukum keluarga Crystalino David Ozora, Mellisa Anggraini merespons pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani yang menawarkan agar menggunakan restorative justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan yang dialami David.


Mellisa lantas menyebut pernyataan Kajati DKI itu sesat. Bahkan ia menduga dan mempertanyakan sikap Kajati DKI yang seperti meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan terhadap putra petinggi Gerakan Pemuda Ansor Jonathan Latumahina itu.


"Tawaran restorative justice terhadap penganiayaan david ini tentu sesat hukum, sesat nalar dan sesat moral. Apakah Kajati meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan berat terencana ini termasuk meremehkan penganiayaan yang dialami oleh anak korban David," kata Mellisa, sebagaimana dikutip NU Online dalam cuitannya di Twitter, Jumat (17/3/2023).


Ia menegaskan, saat ini David sudah memasuki hari ke-25 menjalani perawatan intensif di ICU RS Mayapada Kuningan, Jakarta. Hingga kini, David masih berjuang untuk meningkatkan kesadaran kualitatif (kognitif).


"Bagaimana mungkin masih sempat terpikirkan wacana untuk restorative justice?" tutur Mellisa mempertanyakan sikap Kajati. 


Padahal, lanjutnya, pada saat Kajati DKI Reda Manthovani hadir membesuk dan menemui keluarga David di RS Mayapada, sama sekali tak ada pembahasan terkait restorative justice. Reda justru memastikan bahwa David mengalami penganiayaan berat.


Mellisa kemudian menjelaskan penggunaan restorative justice dalam penyelesaian perkara hukum. Ia katakan, restorative justice hanya dimungkinkan terhadap tindak pidana ringan yang kerugian korban tidak lebih dari Rp2,5 juta.

 
"Dalam hal penganiayaan berat terencana yang dimuat dalam pasal 355 KUHP tentu tidak ada peluang terhadap RJ (restorative justice)," katanya.


Kemudian terhadap pelaku anak dimungkinkan diversi apabila ancaman pidana di bawah 7 tahun. Sementara para pelaku dalam kasus penganiayaan David ini dijerat dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.


"Mohon atensinya untuk lebih memihak kepada korban sesuai dengan instruksi  Jaksa Agung," kata Mellisa, me-mention Kejaksaan Agung RI di twitter. 

 

Sebelumnya, rombongan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendatangi Rumah Sakit Mayapada untuk melihat langsung kondisi kesehatan David Ozora. Kepala Kejaksaan DKI Jakarta menyebut menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, atau SPDP dari kepolisian dan telah menerima berkas perkara milik AGH anak yang berkonflik dengan hukum.


Tentang Restorative Justice


Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan terdakwa atau kadang melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. 


Di dalam pasal pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482 KUHP, konsep restorative justice bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp 2,5 juta.


Restorative justice juga bisa digunakan terhadap anak atau perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban atau saksi tindak pidana, hingga pecandu atau penyalahgunaan narkotika.


Di dalam restorative justice terdapat prinsip dasar yang merupakan pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku yang melakukan kerja sosial, maupun kesepakatan lain.


Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Syakir NF